8 Prioritas Sasaran Pelanggaran Dalam Operasi Zebra Krakatau 2018
Penetapan tujuh prioritas
pelanggaran itu dilatarbelakangi sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan
lalu lintas. Ketujuh prioritas sasaran penegakan hukum tersebut adalah :
1. Pengemudi pakai ponsel.
2. Pengemudi melawan arus
saat berkendara
3. Pengemudi sepeda motor
berboncengan lebih dari satu
4. Pengemudi dibawah umur
5. Pengemudi dan penumpang
tidak pakai helm SNI
6. Pengemudi menggunakan
atau dalam pengaruh narkoba atau mabuk
7. Pengemudi berkendara
melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Dalam pemeriksaan
kendaraan di jalanan selama operasi melibatkan POM TNI dan PROPAM POLRI untuk
kebutuhan penguatan unsur operasional dan meminimalkan hal yang tidak
diinginkan.
"Pasti dilibatkan
dalam tiap razia. Karena ada anggota yang berbaur dengan masyarakat. Anggota
yang harusnya menjadi teladan dan panutan dalam berlalu lintas dengan baik.
Jadi kalau ada yang melenceng, harus kita ingatkan. Itu support dari POM TNI
dan PROPAM selama operasi," tambah Kapolda saat diwawancarai awak media
usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Krakatau 2018 di Lapangan
Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 30 Oktober 2018.
Untuk Provinsi Lampung,
Operasi Zebra Krakatau 2018 jadikan delapan jenis pengemudi sebagai target
operasi. Yakni :
1. Pengemudi kendaraan
yang tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengemudi kendaraan
yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
3. Pengemudi kendaraan
yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi kendaraan
yang melawan arus.
5. Pengemudi kendaraan
yang dalam pengaruh tau minum alkohol saat mengemudi.
6. Pengemudi kendaraan
yang belum cukup umur.
7. Pengemudi kendaraan
yang menggunakan ponsel saat mengemudi.
8. Pengemudi kendaraan
bermotor yang berhenti ditempat terlarang atau sembarang tempat.
Sementara untuk target
kendaraan, maka kendaraan yang melebihi ambang batas muatan, kendaraan yang
tidak memiliki dokumen berkendara (minimal STNK dan SIM), kendaraan yang
memakai lampu rotator/blitz/sirine tanpa peruntukannya, kendaraan bak terbuka
yang mengangkut manusia dan kendaraan yang tidak laik jalan.
Untuk personil, khusus
dari Polda Lampung dan jajaran menugaskan 588 anggotanya. Ditambah dari
personil TNI, Dinas Perhubungan dan instansi terkait. Dalam operasi yang juga
merupakan upaya cipta kondisi menyambut Operasi Lilin 2018 untuk pengamanan
Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Kapolda Lampung Irjend Pol
Purwadi Arianto memberikan beberapa himbauan, salah satunya, kepada para
orangtua atau orang dewasa yang sedang berkendara bersama anak kecil harus
mengutamakan perlindungan kepada anak.
“Misalnya jangan sampai
anak dibonceng tanpa menggunakan helm. Keengganan merogoh dompet membeli helm
SNI untuk anak bisa menjadi awal lalai terhadap keselamatan darah daging
sendiri di jalan raya. Bahkan berpotensi merugikan sesama pengguna jalan raya,”
katanya.(Laporan Topu /ig/hpl/dde)