8 Prioritas Sasaran Pelanggaran Dalam Operasi Zebra Krakatau 2018

KATALAMPUNG.COM - Dalam amanat Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjend Pol Refdi Andi yang dibacakan Kapolda Lampung Irjend Pol Purwadi Arianto, ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penegakan hukum selama Operasi Zebra Krakatau 2018.


8 Prioritas Sasaran Pelanggaran Dalam Operasi Zebra Krakatau 2018


Penetapan tujuh prioritas pelanggaran itu dilatarbelakangi sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ketujuh prioritas sasaran penegakan hukum tersebut adalah :

1. Pengemudi pakai ponsel.
2. Pengemudi melawan arus saat berkendara
3. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu
4. Pengemudi dibawah umur
5. Pengemudi dan penumpang tidak pakai helm SNI
6. Pengemudi menggunakan atau dalam pengaruh narkoba atau mabuk
7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Dalam pemeriksaan kendaraan di jalanan selama operasi melibatkan POM TNI dan PROPAM POLRI untuk kebutuhan penguatan unsur operasional dan meminimalkan hal yang tidak diinginkan.

"Pasti dilibatkan dalam tiap razia. Karena ada anggota yang berbaur dengan masyarakat. Anggota yang harusnya menjadi teladan dan panutan dalam berlalu lintas dengan baik. Jadi kalau ada yang melenceng, harus kita ingatkan. Itu support dari POM TNI dan PROPAM selama operasi," tambah Kapolda saat diwawancarai awak media usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Krakatau 2018 di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 30 Oktober 2018.

Untuk Provinsi Lampung, Operasi Zebra Krakatau 2018 jadikan delapan jenis pengemudi sebagai target operasi. Yakni :

1. Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
3. Pengemudi kendaraan yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi kendaraan yang melawan arus.
5. Pengemudi kendaraan yang dalam pengaruh tau minum alkohol saat mengemudi.
6. Pengemudi kendaraan yang belum cukup umur.
7. Pengemudi kendaraan yang menggunakan ponsel saat mengemudi.
8. Pengemudi kendaraan bermotor yang berhenti ditempat terlarang atau sembarang tempat.

Sementara untuk target kendaraan, maka kendaraan yang melebihi ambang batas muatan, kendaraan yang tidak memiliki dokumen berkendara (minimal STNK dan SIM), kendaraan yang memakai lampu rotator/blitz/sirine tanpa peruntukannya, kendaraan bak terbuka yang mengangkut manusia dan kendaraan yang tidak laik jalan.

Untuk personil, khusus dari Polda Lampung dan jajaran menugaskan 588 anggotanya. Ditambah dari personil TNI, Dinas Perhubungan dan instansi terkait. Dalam operasi yang juga merupakan upaya cipta kondisi menyambut Operasi Lilin 2018 untuk pengamanan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Kapolda Lampung Irjend Pol Purwadi Arianto memberikan beberapa himbauan, salah satunya, kepada para orangtua atau orang dewasa yang sedang berkendara bersama anak kecil harus mengutamakan perlindungan kepada anak.

“Misalnya jangan sampai anak dibonceng tanpa menggunakan helm. Keengganan merogoh dompet membeli helm SNI untuk anak bisa menjadi awal lalai terhadap keselamatan darah daging sendiri di jalan raya. Bahkan berpotensi merugikan sesama pengguna jalan raya,” katanya.(Laporan Topu /ig/hpl/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.