Biro Hukum Pemprov Dorong Kabupaten/Kota Integrasikan Informasi Produk Hukum
KATALAMPUNG.COM - Biro
Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat koordinasi Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Lampung di Hotel Marcopolo, Bandar
Lampung, Kamis (15/11/2018).
Rapat ini menjadi wahana
menyamakan persepsi peningkatan pelayanan kebutuhan dokumentasi dan informasi
hukum, meningkatkan kemampuan tentang pentingnya dokumentasi dan informasi
hukum yang lengkap, akurat yang dapat diakses cepat dan mudah oleh masyarakat.
Menurut Plt. Asisten
Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, keberadaan
JDIH sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Kemudian, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur
Lampung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Daerah Provinsi Lampung.
"Dalam menjamin
terciptanya pengelolaan dokumen Pemprov dan kabupaten/kota, diperlukan
pembinaan bagi anggota pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Untuk itu,
rapat koordinasi ini diharapkan dapat tercipta koordinasi dan sinergitas yang
tersistem di antara anggota JDIH," kata Taufik Hidayat saat membuka rapat
tersebut.
Pada kesempatan itu, Karo
Hukum Provinsi Lampung diwakili Kabag Perundang-undangan Biro Hukum, Ita
Rizalina, menjelaskan sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum,
Biro Hukum berkewajiban memberikan pembinaan terhadap anggota JDIH di
kabupaten/kota.
"Kini website Biro
Hukum Provinsi Lampung terintegrasi dengan website Badan Pembinaan Hukum
Nasional. Sehingga melalui rapat ini, seluruh JDIH kabupaten/kota mampu
mengikuti jejak Biro Hukum Provinsi Lampung untuk dapat segera melakukan
integrasi tersebut," jelas Rizalina.
Dia menjelaskantujuan
rakor ini adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan
informasi hukum dalam bentuk website yang berguna memberikan pelayanan langsung
yang optimal kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna informasi dan
dokumentasi hukum. Kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan
pengelola jaringan dokumentasi an informasi hukum di kabupaten/kota se-Lampung.
"Dengan meningkatnya
kompetensi pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum, jaringan
dokumentasi dan informasi hukum dapat dilakukan secara integrasi sehingga
mempermudah akses masyarakat untuk mengetahui, memahami dan mempelajari semua
peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang dasar, peraturan daerah,
peraturan gubernur, bupati dan walikota," ujar Rizalina. (Humas Prov
Lampung)