BPOM Bandarlampung Musnahkan Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp 12,8 Miliar
Kepala Balai Besar POM
Bandar Lampung Dra Syamsuliani, Apt.,MM, mengatakan, sebagai bentuk komitmen
Badan POM untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan ilegal yang
berisiko bagi kesehatan, Badan POM terus melakukan pengawasan secara rutin dan
komprehensif, yang meliputi pre-market
evaluation dan post-market control.
Menurutnya, tindakan
pengamanan dan pemusnahan produk ilegal pun terus digalakkan untuk memastikan
bahwa produk tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas
melalui serangkaian kegiatan pengamanan dan pemusnahan produk ilegal
membuktikan Badan POM selalu hadir untuk melindungi masyarakat dari Obat dan
Makanan yang membahayakan kesehatan.
"Balai Besar Pengawas
Obat dan Makanan di Bandar Lampung telah mengamankan produk obat dan makanan
yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 1.723 item yang terdiri dari 130.308
kemasan,” jelasnya.
Produk hasil pengawasan
yang diamankan terdiri dari Obat 306 item sebanyak 50.984 kemasan. Obat
Tradisional 213 item sebanyak 8.799 kemasan, Suplemen Kesehatan terdiri 2 item
sebanyak 108 kemasan, Kosmetik 926 item sebanyak 58.365 kemasan dan Pangan 276
item sebanyak 12.052 kemasan, termasuk 1 item produk sebanyak 100 kardus Pangan
kedaluwarsa hasil pengawasan Kantor Badan POM di Kabupaten Tulang Bawang
senilai 80 juta rupiah.
Sehingga, total nilai
keekonomian obat dan makanan yang dimusnahkan senilai 12,8 miliar rupiah.
Jenis pelanggaran yang
ditemukan adalah mengedarkan Obat Tanpa Ijin Edar (TIE) atau tanpa keahlian dan
kewenangan, Obat Tradisional TIE dan atau mengandung Bahan Kimia Obat (BKO),
Suplemen Kesehatan TIE, Kosmetik TIE dan atau mengandung bahan berbahaya serta
Pangan TIE dan kedaluwarsa.
"Bila dibandingkan
dengan hasil pengawasan tahun 2017 temuan obat dan makanan tidak memenuhi
ketentuan 2.039 item dengan nilai keekonomian Rp. 686.353.000 temuan tertinggi
masih didominasi produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, diikuti kosmetik,
Obat Tradisional, Obat dan Suplemen Kesehatan," ucapnya.
Selain itu, di tahun 2018
jumlah item produk obat dan makanan yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan
mengalami penurunan, namun bila dilihat dari nilai keekonomian terjadi peningkatan
yaitu lebih dari 12,1 miliar rupiah. Temuan yang tertinggi tersebut berasal
dari produk kosmetik TIE dan diikuti komoditi produk lainnya.
"Sebagai tindak
lanjut terhadap hasil temuan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi
persyaratan, pada hari ini tanggal 26 November 2018 dilakukan pemusnahan. lni
menunjukkan bahwa Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung terus
meningkatkan pengawasan obat dan makanan di wilayah Provinsi Lampung,"
paparnya.
Selain itu tindak lanjut
terhadap hasil temuan ada yang diproses ke tahap Penyidikan, Kejahatan
pelanggaran di bidang Obat dan Makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena
berisiko membahayakan kesehatan.
"Upaya pemberantasan
Obat dan Makanan Ilegal yang dilakukan Badan POM tidak akan berjalan optimal
tanpa dukungan lintas sektor terkait, pelaku usaha dan masyarakat, Pelaku usaha
dihimbau untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan yang
tidak sesuai dengan ketentuan," ucapnya.(cholik)