BPOM Bandarlampung Musnahkan Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp 12,8 Miliar

KATALAMPUNG.COM – Balai Besar POM Bandar Lampung melakukan pemusnahan makanan dan obat illegal hasil pengawasan tahun 2018 di Kantor Balai POM Bandar Lampung, Senin, (26/11/2018). Barang-barang illegal tersebut memiliki nilai keekonomian sebesar Rp 12,8 miliar.




Kepala Balai Besar POM Bandar Lampung Dra Syamsuliani, Apt.,MM, mengatakan, sebagai bentuk komitmen Badan POM untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan ilegal yang berisiko bagi kesehatan, Badan POM terus melakukan pengawasan secara rutin dan komprehensif, yang meliputi pre-market evaluation dan post-market control.

Menurutnya, tindakan pengamanan dan pemusnahan produk ilegal pun terus digalakkan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Penegakan hukum yang tegas melalui serangkaian kegiatan pengamanan dan pemusnahan produk ilegal membuktikan Badan POM selalu hadir untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan.

"Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung telah mengamankan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 1.723 item yang terdiri dari 130.308 kemasan,” jelasnya.

Produk hasil pengawasan yang diamankan terdiri dari Obat 306 item sebanyak 50.984 kemasan. Obat Tradisional 213 item sebanyak 8.799 kemasan, Suplemen Kesehatan terdiri 2 item sebanyak 108 kemasan, Kosmetik 926 item sebanyak 58.365 kemasan dan Pangan 276 item sebanyak 12.052 kemasan, termasuk 1 item produk sebanyak 100 kardus Pangan kedaluwarsa hasil pengawasan Kantor Badan POM di Kabupaten Tulang Bawang senilai 80 juta rupiah.

Sehingga, total nilai keekonomian obat dan makanan yang dimusnahkan senilai 12,8 miliar rupiah.

Jenis pelanggaran yang ditemukan adalah mengedarkan Obat Tanpa Ijin Edar (TIE) atau tanpa keahlian dan kewenangan, Obat Tradisional TIE dan atau mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Suplemen Kesehatan TIE, Kosmetik TIE dan atau mengandung bahan berbahaya serta Pangan TIE dan kedaluwarsa.

"Bila dibandingkan dengan hasil pengawasan tahun 2017 temuan obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan 2.039 item dengan nilai keekonomian Rp. 686.353.000 temuan tertinggi masih didominasi produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, diikuti kosmetik, Obat Tradisional, Obat dan Suplemen Kesehatan," ucapnya.

Selain itu, di tahun 2018 jumlah item produk obat dan makanan yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan mengalami penurunan, namun bila dilihat dari nilai keekonomian terjadi peningkatan yaitu lebih dari 12,1 miliar rupiah. Temuan yang tertinggi tersebut berasal dari produk kosmetik TIE dan diikuti komoditi produk lainnya.

"Sebagai tindak lanjut terhadap hasil temuan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, pada hari ini tanggal 26 November 2018 dilakukan pemusnahan. lni menunjukkan bahwa Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung terus meningkatkan pengawasan obat dan makanan di wilayah Provinsi Lampung," paparnya.

Selain itu tindak lanjut terhadap hasil temuan ada yang diproses ke tahap Penyidikan, Kejahatan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena berisiko membahayakan kesehatan.

"Upaya pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilakukan Badan POM tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan lintas sektor terkait, pelaku usaha dan masyarakat, Pelaku usaha dihimbau untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucapnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.