Jelang Pemilu 2019, Komisi II DPR RI Soroti Soal e-KTP

KATALAMPUNG.COM – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi II DPR RI menyoroti kesiapan dalam perekaman e-KTP. Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menjemput bola dan bukan mengultimatum masyarakat dalam perekaman dan pembuatan e-KTP.


Jelang Pemilu 2019, Komisi II DPR RI Soroti Soal e-KTP


Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat melakukan kunjungan kerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jum’at, 2 November 2018.

“Kita sedang memasuki tahun politik artinya bahwa banyak aspek yang terkait dengan kepemiluan, baik dengan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu maupun dengan dukungan dari pemerintah daerah,” ujar Herman.

Menurutnya, syarat mutlak untuk memilih adalah memiliki KTP Elektronik (e-KTP). “Kalau tidak memiliki KTP elektronik nanti tidak akan bisa memilih,” kata Dia.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah harus mempersentasikan sejauh mana mendukung terhadap ketersedian KTP elektronik dan perekamannya. Kemudian seberapa besar bisa diselesaikan.

“Kami juga sudah rapat dengan Kementerian Dalam Negeri dan meminta untuk Dirjen Dukcapil beserta dengan Dinas-Dinas Dukcapil seluruh Indonesia untuk mempertimbangkan aspek-aspek kesulitan masyarakat,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Pemerintah/ Negara harus hadir jemput bola kepada masyarakat bukan kemudian masyarakat yang diultimatum perihal e-KTP. “Ini yang kami pertanyakan tentang sarana dan prasarana yang tersedia di dalam perekaman dan pembuatan KTP Elektronik,” ucapnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.