Pemprov Lampung Dorong Pengadaan Barang dan Jasa Manfaatkan Teknologi Informasi
KATALAMPUNG.COM - Pj.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadist, mengatakan di era
perkembangan teknologi informasi yang makin maju, menuntut perumusan kembali
aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam aturan ini, pengadaan barang
dan jasa pemerintah didorong untuk memberikan value for money terhadap hasil pengadaan barang dan jasa dengan
tidak lagi menjadikan harga termurah sebagai tolok ukur efektivitas pengadaan.
Perubahan pola bisnis dan
aktivitas pasar tersebut juga membawa perubahan terhadap kebutuhan sumber daya
manusia (SDM) sebagai pengelola dan unit pengelola pengadaan. SDM dituntut
tebih profesional dan memiliki kompetensi khusus dan teknis di bidang pengadaan
barang dan jasa.
"Perubahan di lingkup
SDM tersebut ditandai dengan penggabungan unit yang menangani proses pemilihan
penyedia barang dan jasa (ULP) dengan unit yang menangani sistem pengadaan
secara elektronik (LPSE) ke dalam wadah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
(UKPBJ),” kata Hamartoni Ahadis, pada entry meeting moderenisasi pengadaan oleh
mentor dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Ruang
Rapat Sekda Provinsi Lampung, Kantor Gubernur, Senin (26/11/2018).
Pembentukan UKPBJ juga
dimaksudkan sebagai pusat unggulan pengadaan di masing-masing instansi
kementerian, lembaga, dan lembaga pemda
(procurement center of excellent).
Pergeseran peran UKPBJ dari yang sebelumnya patuh terhadap aturan menjadi fokus
pada pemangku kepentingan (customer) pengadaan barang/jasa.
Cirinya, berkontribusi
pada pencapaian target program organisasi, bersifat proaktif dengan perencanaan
strategis, memantau fungsi pengadaan secara keseluruhan, beriorientasi pada
hasil, membutuhkan keterampilan teknis, manajerial dan kepemimpinan.
Tujuannya yakni membangun
kapabilitas organisasi pengadaan. Ada pun karakter yang dibangun untuk UKPBJ
adalah strategis, kolaboratif, orientasi kinerja, proaktif, perbaikan
berkelanjutan (se-koper).
“Salah satu bentuk
kebijakan reformasi birokrasi bidang pengadaan barang/jasa pemerintah adalah
dengan diterapkannya proses pengadaan yang memanfaatkan teknologi informasi
melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik yang lingkupnya dimulai
dari perencanaan kebutuhan hingga katalog elektronik. Metode baru pada SPSE
juga diperkenalkan antara lain metode repeat order dan e-reverse auction,
sebagai bentuk adaptasi terhadap praktek bisnis internasional,” kata Hamartoni.
Pemprov berharap sistem
pengadaan secara elektronik dinilai dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas,
dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga, dapat meminimalisir peluang
terjadinya praktek KKN.
Menurut mentor LKPP Pusat,
Maryono, dalam memodernisasi pengadaan, LKPP melakukan mentoring guna
meningkatkan kapasitas ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di
Lampung. Hal tersebut terkait dengan
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa, bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di
daerah harus ditingkatkan menjadi UKPBJ.
"Dulu fungsi ULP
hanya sebatas layanan pengadaan. Sekarang memiliki beberapa fungsi tambahan
yaitu LPSE, pengembangan SDM, pembinaaan dan konsultasi ketika menjadi
UKBJ," jelas Maryono
Untuk menjadi UKPBJ yang
baik, terdapat beberapa aspek yang harus di tingkatkan. Mulai sistem
kelembagaan, SDM, dan manajemennya.
"Jika UKPBJ di pusat
daerah baik kinerjanya, dapat dijadikan contoh atau panutan bagi UKPBJ di
kabupaten/kota," kata Maryono.
Maryono juga mengapresiasi
kinerja UKPBJ Provinsi Lampung yang kini
berkembang sangat baik. Bahkan jadi percontohan daerah lain. Untuk lebih
meningkatkan peran unit tersebut, LKPP mengadakan workshop mengenai tata kelola
UKPBJ yang baik.
"Setelah
berkoordinasi dengan Pemprov kami juga akan mengadakan pelatihan teknis
mengenai manajemen dan penyusunan rencana kerja bagi para unit pengadaan yang
dilakukan selama dua hari (26-27/11/2018) di kantor Badan Pengadaan,"
jelas Maryono.(hms)