Tidak Tuntas di Level Kabupaten, Polemik Hutan Register 38 Dibawa ke Gubernur


KATALAMPUNG.COM - Polemik pengembalian fungsi hutan register 38 Gunung Balak Lampung Timur terus bergulir. Setelah tidak kunjung memperoleh kepastian dari pemerintah setempat (Pemkab Lamtim), perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Kolaborasi Gunung Balak bergerak menyambangi kantor Gubernur Lampung untuk beraudiensi.


Tidak Tuntas di Level Kabupaten, Polemik Hutan Register 38 Dibawa ke Gubernur


Adapun tuntutan dari kelompok ini, di antaranya meminta Pemprov Lampung mengembalikan status dan fungsi hutan register 38. Perwakilan forum diterima langsung oleh Kadis Kehutanan Pemprov Lampung Syaiful Bachri di Ruang Abung Kantor Gubernur, Kamis (29/11).

Dalam penjelasannya, Syaiful Bachri mengungkapkan, bahwa pihaknya  sudah pernah mencoba menindak lanjuti persoalan ini bersama Pemkab Lamtim. "Kami ingat pada Februari 2017 lalu, pernah disosialisasikan seputar kententuan peraturan kehutanan. Termasuk persoalan terkait hutan register 38, bahwa keberadaan masyarakat yang menempatinya adalah Ilegal,” kata Syaiful.

Kendati demikian, pihaknya tetap  memperoleh tantangan bahwa masyarakat tersebut masih enggan beranjak dari lokasi terlarang yang di tempatinya. Bahkan meminta status tanah itu menjadi legal.

"Secara fisik tidak ada lagi lahan yang tidak dikelola oleh masyarakat sehingga membuat kami menjadi kesulitan, Lahannya secara real dikelola oleh mereka selama ini atau ada lahan yang kosong yang memang bisa kita serahkan dan kalau kita mencari sudah tidak ada lagi lahan yang kosong disitu," terangnya

Oleh karena itu, pihaknya juga telah melemparkan masalah ini kepada Kementerian Kehutanan dan tim dari kementerian pun sudah beberapa kali turun ke lapangan. "Rekomendasi kami adalah bahwa yang sudah terlanjur disana yang sudah mengelola difasilitasi dan didorong untuk mendapat akses program sosial," terangnya.

"Jadi saya kira pada posisi ini mungkin dari BPT bisa memberi solusi yang mana, karena ada 2 pilihan yang lumayan berat, yang pertama mengeluarkan mereka dari register 38 karena karena disana itu ada 16 desa yang sudah di register 38," ucapnya

Kemudian memfasilitasi mereka menjadi akses Legal bukan sosial tapi kalau ini kita fasilitasi semua bahkan tidak ada peluang bagi teman-teman kolaborasi karena sudah dikelola semua oleh masyarakat.

"Betul ada masyarakat yang mengelola disitu ada yang dari penduduk desa itu dan ada juga yang dari luar daerah," katanya

Hal senada diungkapkan Andi Surya, dirinya menyampaikan akan segera menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat Register 38, karena Register 38 Gunung Balak diminta untuk penghijauan kembali karena sudah diduduki oleh masyarakat.

"Menurut versi dari teman-teman kelompok kolaborasi Gunung Balak itu sangat mengganggu kondisi lingkungan alam disitu, terutama pada sumber mata air yang berasal dari ranau Way Jepara sehingga kalau direhabilitasi maka kondisi lingkungan akan lebih baik," ucapnya

Maka dari itu kita disini untuk mencari jalan keluarnya sehingga apapun tuntutan tanah seluas 5000 H ini, tentunya kebijakan ini ada di Pemerintah Pusat.

"Oleh karena itu kami mengundang Kementerian Lingkungan dan Agraria agar untuk berusaha menyikapi masalah ini."

Sementara, Ketua Forum kolaborasi Register 38 Gunung Balak Kabupaten Lampung Timur, Hasan Nudin, meminta kepada Gubernur agar kiranya Register 38 Gunung Balak Lampung Timur dihijaukan sebagaimana fungsinya, karena Register 38 itu mempunyai danau yang luasnya kurang lebih 15 H. Danau itu mengaliri empat kecamatan yang diantaranya Kecamatan Way Jepara, Kecamatan Labuhan Ratu, Kecamatan Mataram Baru dan Kecamatan Braja Selebah.

"Dengan adanya perambahan hutan pada Register 38 mulai dari tahun 1998 sampai pada tahun ini masyarakat yang bertani di sawah khususnya yang biasanya 1 tahun bisa panen 4 kali, dengan adanya perambah masuk kehutan Register 38 itu maka kekurangan air dan panen hanya 1 kali saja setiap tahun," jelasnya

Kami membuat forum ini sejak Bulan Oktober 2016 agar tidak terjadinya konflik dan apabila tidak kami bendung dengan adanya forum ini mungkin sudah terjadi konflik di Gunung Balak.

"Kami sudah menghadap Bupati Lampung Timur, unjuk rasa sampai 3000 masa yang saya bawa, dan kata Wakil Bupati nanti akan saya selesaikan dan sampai detik ini tidak ada, kami menghadap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan jawabnya nanti akan kami selesaikan dan tidak ada buktinya," ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai manapun apabila Hutan Lindung Register 38 belum dihijaukan. Ia menjelaskan, pihaknya merupakan masyarakat kecil dan berusaha semaksimal mungkin menghadap anggota DPD RI Andi Surya di Jakarta. “Akhirnya kami bisa bertemu beliau dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

"Oleh sebab itu harapan kami dalam waktu dekat sebelum pemilu pilres dan pileg dilaksanakan hutan lindung register 38 sudah dihijaukan. Apabila belum dihijaukan seandainya terjadi konflik memang Provinsi Pusat, Provinsi, Kab/Kota memancing untuk berbuat yang anarkis, jadi harapan kami sangat besar mewakili 11 desa dari 4 Kecamatan Lampung Timur," katanya.(*)
Diberdayakan oleh Blogger.