Tidak Tuntas di Level Kabupaten, Polemik Hutan Register 38 Dibawa ke Gubernur
KATALAMPUNG.COM - Polemik
pengembalian fungsi hutan register 38 Gunung Balak Lampung Timur terus
bergulir. Setelah tidak kunjung memperoleh kepastian dari pemerintah setempat
(Pemkab Lamtim), perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Kolaborasi
Gunung Balak bergerak menyambangi kantor Gubernur Lampung untuk beraudiensi.
Adapun tuntutan dari kelompok
ini, di antaranya meminta Pemprov Lampung mengembalikan status dan fungsi hutan
register 38. Perwakilan forum diterima langsung oleh Kadis Kehutanan Pemprov
Lampung Syaiful Bachri di Ruang Abung Kantor Gubernur, Kamis (29/11).
Dalam penjelasannya,
Syaiful Bachri mengungkapkan, bahwa pihaknya
sudah pernah mencoba menindak lanjuti persoalan ini bersama Pemkab
Lamtim. "Kami ingat pada Februari 2017 lalu, pernah disosialisasikan
seputar kententuan peraturan kehutanan. Termasuk persoalan terkait hutan
register 38, bahwa keberadaan masyarakat yang menempatinya adalah Ilegal,” kata
Syaiful.
Kendati demikian, pihaknya
tetap memperoleh tantangan bahwa
masyarakat tersebut masih enggan beranjak dari lokasi terlarang yang di
tempatinya. Bahkan meminta status tanah itu menjadi legal.
"Secara fisik tidak
ada lagi lahan yang tidak dikelola oleh masyarakat sehingga membuat kami
menjadi kesulitan, Lahannya secara real dikelola oleh mereka selama ini atau
ada lahan yang kosong yang memang bisa kita serahkan dan kalau kita mencari
sudah tidak ada lagi lahan yang kosong disitu," terangnya
Oleh karena itu, pihaknya
juga telah melemparkan masalah ini kepada Kementerian Kehutanan dan tim dari
kementerian pun sudah beberapa kali turun ke lapangan. "Rekomendasi kami
adalah bahwa yang sudah terlanjur disana yang sudah mengelola difasilitasi dan
didorong untuk mendapat akses program sosial," terangnya.
"Jadi saya kira pada
posisi ini mungkin dari BPT bisa memberi solusi yang mana, karena ada 2 pilihan
yang lumayan berat, yang pertama mengeluarkan mereka dari register 38 karena
karena disana itu ada 16 desa yang sudah di register 38," ucapnya
Kemudian memfasilitasi
mereka menjadi akses Legal bukan sosial tapi kalau ini kita fasilitasi semua
bahkan tidak ada peluang bagi teman-teman kolaborasi karena sudah dikelola
semua oleh masyarakat.
"Betul ada masyarakat
yang mengelola disitu ada yang dari penduduk desa itu dan ada juga yang dari
luar daerah," katanya
Hal senada diungkapkan
Andi Surya, dirinya menyampaikan akan segera menindak lanjuti pengaduan dari
masyarakat Register 38, karena Register 38 Gunung Balak diminta untuk penghijauan
kembali karena sudah diduduki oleh masyarakat.
"Menurut versi dari
teman-teman kelompok kolaborasi Gunung Balak itu sangat mengganggu kondisi
lingkungan alam disitu, terutama pada sumber mata air yang berasal dari ranau Way
Jepara sehingga kalau direhabilitasi maka kondisi lingkungan akan lebih
baik," ucapnya
Maka dari itu kita disini
untuk mencari jalan keluarnya sehingga apapun tuntutan tanah seluas 5000 H ini,
tentunya kebijakan ini ada di Pemerintah Pusat.
"Oleh karena itu kami
mengundang Kementerian Lingkungan dan Agraria agar untuk berusaha menyikapi
masalah ini."
Sementara, Ketua Forum
kolaborasi Register 38 Gunung Balak Kabupaten Lampung Timur, Hasan Nudin,
meminta kepada Gubernur agar kiranya Register 38 Gunung Balak Lampung Timur dihijaukan
sebagaimana fungsinya, karena Register 38 itu mempunyai danau yang luasnya
kurang lebih 15 H. Danau itu mengaliri empat kecamatan yang diantaranya Kecamatan
Way Jepara, Kecamatan Labuhan Ratu, Kecamatan Mataram Baru dan Kecamatan Braja
Selebah.
"Dengan adanya
perambahan hutan pada Register 38 mulai dari tahun 1998 sampai pada tahun ini
masyarakat yang bertani di sawah khususnya yang biasanya 1 tahun bisa panen 4
kali, dengan adanya perambah masuk kehutan Register 38 itu maka kekurangan air
dan panen hanya 1 kali saja setiap tahun," jelasnya
Kami membuat forum ini
sejak Bulan Oktober 2016 agar tidak terjadinya konflik dan apabila tidak kami
bendung dengan adanya forum ini mungkin sudah terjadi konflik di Gunung Balak.
"Kami sudah menghadap
Bupati Lampung Timur, unjuk rasa sampai 3000 masa yang saya bawa, dan kata
Wakil Bupati nanti akan saya selesaikan dan sampai detik ini tidak ada, kami
menghadap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan jawabnya nanti akan kami
selesaikan dan tidak ada buktinya," ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa
pihaknya tidak akan berhenti sampai manapun apabila Hutan Lindung Register 38
belum dihijaukan. Ia menjelaskan, pihaknya merupakan masyarakat kecil dan berusaha
semaksimal mungkin menghadap anggota DPD RI Andi Surya di Jakarta. “Akhirnya kami
bisa bertemu beliau dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
"Oleh sebab itu
harapan kami dalam waktu dekat sebelum pemilu pilres dan pileg dilaksanakan
hutan lindung register 38 sudah dihijaukan. Apabila belum dihijaukan seandainya
terjadi konflik memang Provinsi Pusat, Provinsi, Kab/Kota memancing untuk
berbuat yang anarkis, jadi harapan kami sangat besar mewakili 11 desa dari 4 Kecamatan
Lampung Timur," katanya.(*)