Wow! Polres Lamsel Amankan 40 Ribu Butir Ekstasi, Berikut 33 Kilogram Sabu
KATALAMPUNG.COM - Polres
Lampung Selatan berhasil mengamankan 40 ribu butir pil ekstasi, 22 kilogram
sabu, berikut 11 kilogram sabu tambahannya. Seluruh barang bukti diamankan dari
enam pelaku yang disinyalir bakal mendistribusikan barang haram ini ke Pulau
Jawa.
Bekerjasama dengan BNN dan
dukungan informasi masyarakat, Polres Lamsel berhasil mengungkap narkotika
berskala besar ini dari pemeriksaan di Seaport
Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Dihadapan awak media,
Kapolda Lampung Brigjend Pol Purwadi Arianto menyampaikan, rutinitas
pemeriksaan sesuai dengan program Kapolri yaitu Prometer. Sehingga, sebagai Kapolda ia mengapresiasi semua pihak
yang telah berkontribusi sehingga berhasil melakukan penangkapan pelaku berikut
barang bukti dengan skala cukup besar ini.
"Sengaja kita hari
ini menginfokan karena guna kita pengembangan selanjutnya, bila perlu peralatan
akan kita tambah sehingga lebih mudah kita memantau peredaran narkoba. Apalagi,
sebentar lagi jalan Tol akan di operasikan," terang Brigjen Pol Purwadi,
Kamis (29/11).
"Maka kita akan
tingkatkan keamanan bagi masyarakat dan disamping memberikan pelayanan bagi
masyarakat yang akan melaksanakan natal dan tahun baru," sambungnya.
Menurutnya, pihaknya
bakal menambah jumlah personil anggota
untuk pengamanan jalan tol. Selebihnya, anggota yang berhasil mengamankan
barang bukti berikut pelakunya, akan diberikan reward atas keberhasilan ini.
Adapun barang bukti yang
berhasil dilakukan oleh Jajaran Polres Lampung Selatan di antaranya narkotika
jenis sabu seberat 22 kilogram pada 16 November 2018, sabu 11 kilogram dan 40
ribu butir tablet ekstasi (27 Oktober 2018), dan Narkotika jenis Sabu seberat 11 Kg.dan 40.000
butir Tablet Exstacy ditangkap pada (27 Oktober 2018).(*)