UMP Lampung 2019 Diperkirakan Naik 8,03 Persen
KATALAMPUNG.COM – Plt Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Lukman mengatakan Upah Minimum
Provinsi (UMP) Lampung tahun 2019 ada kenaikan sebesar 8,03 persen dari UMP
2018. Menurut Lukman, pihaknya tinggal menunggu Gubernur Lampung M Ridho Ficardo
meneken Surat Keputusan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2019.
Dijelaskannya, pihaknya
telah menyampaikan hasil kesepakatan terkait besaran nilai UMP yang sebelumnya
telah dibahas dan disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan, Asosiasi
Perusahaan, dan Serikat Pekerja yang ada di Lampung.
"Kami juga sudah
memberikan drafnya kepada Bapak Gubernur Lampung, kemudian Gubernur akan
meneken SK tersebut yang dibatasi hingga 1 November 2018. Setelah itu kami akan
melakukan sosialisasi di Dinas Pekerjaan Umum," katanya saat diwawancarai,
Rabu (31/10/18).
Ia juga mengatakan,
setelah SK yang diteken Gubernur dengan besaran UMP akan ditetapkan pada 1 Januari
2019. “Sesuai dengan Surat Edaran Menteri yang baru serentak dikirim
se-Indonesia, maka kami akan melakukan rapat pembahasan UMP,” kata dia.
"Seperti yang kita
ketahui UMP Lampung 2018 sebesar Rp2.074.673 dan akan bertambah 8,03 persen atau Rp
160 ribu. Untuk besarnya, tinggal ditambah UMP sebelumnya menjadi
Rp2.230.000," jelasnya.(cholik)