UMP Lampung 2019 Diperkirakan Naik 8,03 Persen


KATALAMPUNG.COM – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Lukman mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2019 ada kenaikan sebesar 8,03 persen dari UMP 2018. Menurut Lukman, pihaknya tinggal menunggu Gubernur Lampung M Ridho Ficardo meneken Surat Keputusan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2019.


UMP Lampung 2019 Diperkirakan Naik 8,03 Persen


Dijelaskannya, pihaknya telah menyampaikan hasil kesepakatan terkait besaran nilai UMP yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan, Asosiasi Perusahaan, dan Serikat Pekerja yang ada di Lampung.

"Kami juga sudah memberikan drafnya kepada Bapak Gubernur Lampung, kemudian Gubernur akan meneken SK tersebut yang dibatasi hingga 1 November 2018. Setelah itu kami akan melakukan sosialisasi di Dinas Pekerjaan Umum," katanya saat diwawancarai, Rabu (31/10/18).

Ia juga mengatakan, setelah SK yang diteken Gubernur dengan besaran UMP akan ditetapkan pada 1 Januari 2019. “Sesuai dengan Surat Edaran Menteri yang baru serentak dikirim se-Indonesia, maka kami akan melakukan rapat pembahasan UMP,” kata dia.

"Seperti yang kita ketahui UMP Lampung 2018 sebesar Rp2.074.673 dan akan bertambah 8,03 persen atau Rp 160 ribu. Untuk besarnya, tinggal ditambah UMP sebelumnya menjadi Rp2.230.000," jelasnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.