Jalani Sidang Perdana, Mantan Anggota DPRD Lampung Agus BN Diancam Hukuman Pidana UU Tindak Pidana Korupsi
KATALAMPUNG.COM - Sejak
ditahan oleh KPK dari tanggal 27 Juli hingga 23 November 2018, Agus Bhakti
Nugroho (44) yang merupakan anggota DPRD Lampung, Kamis (13/12) kemarin
menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan
Negeri Tanjungkarang.
Agus BN bersama-sama
dengan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara
dan Syahroni didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Dimana melalui
perantara terdakwa Agus BN, Hermansyah Hamidi , Anjar Asmara dan Syahroni ,
Bupati Lampung Selatan menerima uang lebih dari 72 Milyar Rupiah.
Uang sejumlah 72 M
tersebut merupakan jatah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Uang
(PUPR) Lampung Selatan dari Tahun Anggaran 2016 sampai Tahun Anggaran 2018 dari
rekanan-rekanan tersebut yang berkaitan dengan jabatan Zainudin Hasan selaku Bupati
Lampung Selatan.
Dalam dakwaan Jaksa
Penuntut Umum KPK Ali Fikri, Zainal Abidin dan Riniyati Karnasih, terdakwa
disangkakan antara lain membayar tanah untuk dimiliki Zainudin Hasan, membayar
pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan, serta membayar
perbaikan kapal milik Zainudin Hasan.
Untuk diketahui terdakwa
Agus BN adalah orang kepercayaan Zainudin Hasan yang bertugas mengurusi berkas
pencalonan Zainudin Hasan saat mengikuti Pilgub Lampung tahun 2014 , juga
sebagai tim sukses saat Zainudin Hasan mengikuti Pilkada Bupati.
Perbuatan terdakwa bersama
Zainudin Hasan, Hermansyah Hamidi , Anjar Asmara dan Syahroni menerima uang
tunai secara bertahap dari tahun 2016 hingga tahun 2018 hingga mencapai lebih
72 M tersebut berasal dari rekanan yang mendapat kegiatan proyek di Dinas PUPR,
antara lain dari Gilang Ramadhan, Abah Ntis, Alimin, dll.
Menurut Jaksa Penuntut
Umum perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 12 huruf a Undang - Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan. Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI
nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo
Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Agus BN dalam menjalani
sidangnya idampingi pengacaranya Sukriadi. Sukriadi menjelaskan kepada wartawan
bahwa kliennya hanya sebagai perantara, uang tersebut dapat kemudian langsung
diberikan. Sidang selanjutnya akan digelar pada (20/12) dengan agenda
mendengarkan keterangan para saksi.
Reporter:
Cholik
Editor:
Fery