Jalani Sidang Perdana, Mantan Anggota DPRD Lampung Agus BN Diancam Hukuman Pidana UU Tindak Pidana Korupsi


KATALAMPUNG.COM - Sejak ditahan oleh KPK dari tanggal 27 Juli hingga 23 November 2018, Agus Bhakti Nugroho (44) yang merupakan anggota DPRD Lampung, Kamis (13/12) kemarin menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.


Jalani Sidang Perdana, Mantan Anggota DPRD Lampung Agus BN Diancam Hukuman Pidana UU Tindak Pidana Korupsi


Agus BN bersama-sama dengan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara dan Syahroni didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Dimana melalui perantara terdakwa Agus BN, Hermansyah Hamidi , Anjar Asmara dan Syahroni , Bupati Lampung Selatan menerima uang lebih dari 72 Milyar Rupiah.

Uang sejumlah 72 M tersebut merupakan jatah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Uang (PUPR) Lampung Selatan dari Tahun Anggaran 2016 sampai Tahun Anggaran 2018 dari rekanan-rekanan tersebut yang berkaitan dengan jabatan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri, Zainal Abidin dan Riniyati Karnasih, terdakwa disangkakan antara lain membayar tanah untuk dimiliki Zainudin Hasan, membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan, serta membayar perbaikan kapal milik Zainudin Hasan.

Untuk diketahui terdakwa Agus BN adalah orang kepercayaan Zainudin Hasan yang bertugas mengurusi berkas pencalonan Zainudin Hasan saat mengikuti Pilgub Lampung tahun 2014 , juga sebagai tim sukses saat Zainudin Hasan mengikuti Pilkada Bupati.

Perbuatan terdakwa bersama Zainudin Hasan, Hermansyah Hamidi , Anjar Asmara dan Syahroni menerima uang tunai secara bertahap dari tahun 2016 hingga tahun 2018 hingga mencapai lebih 72 M tersebut berasal dari rekanan yang mendapat kegiatan proyek di Dinas PUPR, antara lain dari Gilang Ramadhan, Abah Ntis, Alimin, dll.

Menurut Jaksa Penuntut Umum perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang - Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan. Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Agus BN dalam menjalani sidangnya idampingi pengacaranya Sukriadi. Sukriadi menjelaskan kepada wartawan bahwa kliennya hanya sebagai perantara, uang tersebut dapat kemudian langsung diberikan. Sidang selanjutnya akan digelar pada (20/12) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Reporter: Cholik
Editor: Fery
Diberdayakan oleh Blogger.