Lagi!!! Oknum PNS Lampung Barat Terciduk Nyabu Bersama Empat Rekannya
KATALAMPUNG.COM - Seperti
tidak ada habisnya, aparat kepolisian kembali mengamankan pengguna narkoba di
wilayah hukum Bumi Ruwa Jurai. Kali ini, penyalahgunaan narkoba menjerat
seorang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Lampung Barat.
Sekira pukul 12.00 WIB,
Kamis (6/12) kemarin, Satnarkoba Polres Lampung Barat mengamankan lima orang
pengguna narkoba berikut sejumlah barang buktinya. Salah satunya PNS bernama
Pangkuan Hazaroni (52) yang bertugas di Dinas Koperindag Kabupaten Lampung
Barat.
Pria paruh baya ini
diketahui merupakan warga Pekon Pagar
Dewa, kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Di mana, berdasarkan laporan
masyarakat karena sering terjadi pesta di rumah tersangka, polisi kemudian
menggerebek dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu dari rumah kediamannya.
Kasat Narkoba Iptu
Junaidi,SE. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyusi,S.Ik,
mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut berawal di dapat informasi dari
masyarakat bahwa pelaku bernama Pangku Hazaroni sering mengunakan narkotika
jenis sabu, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Lambar menindaklanjuti laporan
tersebut dan berhasil menangkapan terhadap pelaku Pangku Hazaroni, di pasar
sebelat pekon tanjung raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
"Selanjutnya anggota
Sat Narkoba Polres Lampung Barat langsung menggeledah kediaman rumah tinggal
pelaku Pangku Hazaroni dan di temukan, 2 klip plastik berwarna putih berukuran
kecil yang diduga didalamnya berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, dan 2 buah
Hp merek Samsung,” Ucap Kasat Narkoba Iptu Junaidi pada Jumat (07/12) di ruang
kerjanya.
Tidak cukup disitu,
jajarannya melakukan pengembangan dan
terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan berhasil mengembangkan kasus
tersebut, bahwa pengakuan pelaku barang tersebut di dapat dari rekannya.
Untuk memancing tersangka
lainnya, petugas melakukan penyamaran dengan under cover buy dengan cara pelaku
Pangku memesan narkotika jenis sabu dengan Dodi dan polisi berhasil
menangkapnya dengan barang bukti di tangannya di amankan berupa satu paket
kecil narkotika jenis sabu.
"Dari keterangannya
bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Ardi Marsa di desa tanjung
jati, Kecamatan Warkuk ranau selatan, Kabupaten, Oku selatan, Sumatra Selatan
dan saat dilakukan penggerebekan dirumahnya ternyata sedang pesta narkoba
bersama pelaku Beni RS dan Efendi yang berhasil lolos namun dapat di tangkap
oleh petugas bersama warga,” jelas Kasat.
Selanjutnya petugas
melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 68 paket kecil narkotika, 7 paket sedang, 2
perangkat alat hisap (bong), 2 unit Hp Oppo dan Nokia milik pelaku Ardi
Marsa, dan 2 paket kecil narkotika jenis
sabu, 1 unit hp merek nokia milik Beni RS.
"Kini 5 pelaku yakni
Pangku Hazaroni, dan Doni, Ardi Marsa, Beni Rs, ketiganya merupakan warga pagar
dewa, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku selatan Provinsi Sumatra
Selatan, dan Efpendi warga Suka Banjar, kecamatan Lumbok seminung, Kab
Lambar. berikut barang bukti di amanakan
Sat Narkoba di Polres Lampung Barat Guna Proses penyidikan lebih lanjut,” terang
Kasat Narkoba.
Editor: Fery