Tahun 2018, Kejari Pringsewu Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp 899,4 Juta
KATALAMPUNG.COM - Pada kurun waktu Januari-Desember tahun 2018,
Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp.899.406.354,00.
Keberhasilan Kejaksaan
Negeri Pringsewu dalam penanganan perkara termasuk pengembalian, penyelamatan
dan pemulihan kerugian negara dalam kurun waktu tahun 2018 ini terungkap saat
digelar Pers Release yang digelar Kejari Pringsewu, Selasa, 11 Desember 2018.
“Besaran nominal ini dari
masing-masing bidang terdiri dari Bidang Pidsus sebesar Rp. 203.798.000,00; Bidang Pidum Rp. 1.260.000,00; Bidang Datun
Rp. 661.649.338,00; kemudian Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan sebesar Rp.
32.436.318,00,” ujar Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani Sunarya saat memimpin
Pers Release dikantornya.
Pada kesempatan itu, Kajari
Pringsewu menyampaikan sejumlah kinerja yang dilakukan oleh Kejari Pringsewu
dalam berbagai bidang yakni Bidang Pembinaan, Intelegensi, Datun, Pidsus,
Pidum, dan Barang Bukti.
Menurut Asep Sontani,
dalam perpektif sosiologis dikatakan suatu negara bisa disebut sebagai negara modern
ketika penegakan hukum yang sudah dilaksanakan secara independen adil dan
transparan.
Arti independen di sini
berarti tanpa adanya para pihak yang melakukan intervensi. Kemudian adil di
sini artinya para pihak tidak bisa memahami dalam proses penegakan hukum.
Selanjutnya transparansi
ialah semua hal-hal yang ramai mengetahui dan memahami tentang apa yang dilakukan
penegak hukum di sini.
"Maka dari itu, selaku
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam hal ini berusaha untuk memberikan yang
terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu terutama kita ini yang masih
berusia 1 tahun menjadi Kejari mudah-mudahan bisa memberikan yang terbaik bagi
semuanya," ujarnya.
Reporter:
Boenga Mandalawangi
Editor:
Guntur Subing