Tahun 2018, Kejari Pringsewu Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp 899,4 Juta


KATALAMPUNG.COM -  Pada kurun waktu Januari-Desember tahun 2018, Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.899.406.354,00.




Keberhasilan Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam penanganan perkara termasuk pengembalian, penyelamatan dan pemulihan kerugian negara dalam kurun waktu tahun 2018 ini terungkap saat digelar Pers Release yang digelar Kejari Pringsewu, Selasa, 11 Desember 2018.

“Besaran nominal ini dari masing-masing bidang terdiri dari Bidang Pidsus sebesar Rp. 203.798.000,00;  Bidang Pidum Rp. 1.260.000,00; Bidang Datun Rp. 661.649.338,00; kemudian Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan sebesar Rp. 32.436.318,00,” ujar Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani Sunarya saat memimpin Pers Release dikantornya.

Pada kesempatan itu, Kajari Pringsewu menyampaikan sejumlah kinerja yang dilakukan oleh Kejari Pringsewu dalam berbagai bidang yakni Bidang Pembinaan, Intelegensi, Datun, Pidsus, Pidum, dan Barang Bukti.

Menurut Asep Sontani, dalam perpektif sosiologis dikatakan suatu negara bisa disebut sebagai negara modern ketika penegakan hukum yang sudah dilaksanakan secara independen adil dan transparan.

Arti independen di sini berarti tanpa adanya para pihak yang melakukan intervensi. Kemudian adil di sini artinya para pihak tidak bisa memahami dalam proses penegakan hukum.

Selanjutnya transparansi ialah semua hal-hal yang ramai mengetahui dan memahami tentang apa yang dilakukan penegak hukum di sini.

"Maka dari itu, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam hal ini berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu terutama kita ini yang masih berusia 1 tahun menjadi Kejari mudah-mudahan bisa memberikan yang terbaik bagi semuanya," ujarnya.

Reporter: Boenga Mandalawangi
Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.