Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pria Pencabul Keponakan di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara

KATALAMPUNG.COM - Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus melimpahkan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan.


Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pria Pencabul Keponakan di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara


Sebab berkas tersangka MSN (44) warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu itu dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Pringsewu sesuai nomor No : B-32/N.8.16.8/Euh.1/1/2019 tanggal 11 Januari 2019.

Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE mengatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, pagi tadi Jumat (21/12/18) tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan.

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Kapolsek Gadingrejo Polres Tanggamus, AKP Sarwani menjelaskan, sebelum ditangkap tersangka MSN kabur selama 4 usai mencabuli ST (14) yang merupakan keponakan istrinya, dimana pencabulan itu dilakukan tersangka dengan ancaman pembunuhan kepada korban dirumah nenek korban sekitar awal Juni 2018.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban tanggal 29 Juni 2018, tersangka sempat kabur, namun berhasil ditangkap dikediamnya pada Kamis (15/11/18) sekitar pukul 14.00 Wib," jelas AKP Sarwani.

Sementara itu berdasarkan rilis Jaksa Kejaksaan Negeri Pringsewu Alfa Dera, SH., Jumat tanggal 11 Januari 2019 pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Gading Rejo terkait perkara tindak pidana pencabulan atau perkosaan terhadap anak.

Menurutnya, perbuatan tersangka tersebut dilakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda pada bulan Juni tahun 2018, atas perbuatannya tersangka didakwa dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU perlindungan anak atau pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak atau 76 e jo 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

"Saat tersangka telah ditahan oleh penuntut umum di Rutan Kota Agung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Agung," pungkasnya. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.