Dirjen Perhubungan Darat Undang Gaspool Ikuti FGD Pengaturan Operasional Kendaraan Roda Dua


KATALAMPUNG.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengundang Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (Gaspool) pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Pembahasan Pengaturan Operasional Kendaraan Roda Dua di Hotel Alila Pacenongan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2018.


Dirjen Perhubungan Darat Undang Gaspool Ikuti FGD Pengaturan Operasional Kendaraan Roda Dua


Ketua Umum GASPOOL LAMPUNG Miftahul Huda mengatakan, FGD tersebut bermaksud meminta masukan dari Komunitas dan Organisasi Ojek Online sebagai pelaku transportasi online roda dua mengenai regulasi yang akan dibuat.

Menurutnya, dalam undangan yang dihadiri oleh 108 Organisasi dan Komunitas Ojek Online se-Indonesia ini dilakukan diskusi awal yang dimoderatori oleh Anjas Tigor Nainggolan. Kemudian FGD membentuk 4 Komisi yang membahas rencana usulan regulasi yaitu Komisi Tarif, Komisi Suspen, Komisi Kemitraan serta Komisi Keselamatan dan Keamanan.

“Masing-masing komisi membahas usulan yang akan dijadikan masukan bagi pemerintah. Komisi diwakili oleh 2 orang untuk membawa hasil diskusi Komisi ke dalam Rapat Pleno Pembahasan Regulasi Angkutan Umum Roda Dua ini pada tanggal 10 Januari 2019 mendatang,” kata Iif, sapaan akrab Miftahul Huda, Selasa (8/1).

Ia menambahkan, Rapat Pleno akan dihadiri oleh beberapa kementrian dan badan pemerintah terkait, seperti Kementrian Perhubungan, Kementrian Koperasi dan UKM, Kementrian Tenaga Kerja, Kementrian Komunikasi dan Informasi, serta Pihak dari Aplikator Ojek Online PT. Gojek Indonesia dan Grab dan juga pihak-pihak lainnya yang kompeten termasuk dari Tenaga Ahli dari berbagai Universitas. Dari Komunitas dan Organisasi Ojek Online dibentuk 10 orang perwakilan yang mewakili jutaan pengemudi Ojek Online di Indonesia.

“Dalam FGD ini saya terpilih untuk masuk dalam tim 10, sebagai perumus regulasi sebagai implementasi perwakilan daerah. Saya sangat berharap regulasi ini bisa dibuat dengan baik dan harus mempertimbangkan 4 hal. Yaitu, Keselamatan dan Keamanan Mitra dan Konsumen, Penerapan Suspen yang harus melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi sehingga tidak semena-mena. Lalu perhitungan tarif minimal dan tarif dasar per kilometer yang harus mempertimbangkam Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta modal dasar mitra ojek online, serta Peraturan perjanjian kemitraan yang harus mempertimbangkan rasa keadilan dan tidak boleh suka hati mengubah perjanjian tanpa kesepakatan kedua pihak,” paparnya.

Ia berharap, ke depan apa yang diperjuangkan ini akan mebawa kesejahteraan bagi semua Mitra Ojek Online di Indonesia. “Kami semua sangat berharap regulasi bagi angkutan online roda dua ini bisa benar-benar terwujud dan bukan sekedar menjadi komoditas politik atau pencitraan pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam diskusi menyampaikan, rencana regulasi ini adalah wujud kepedulian pemerintah akan keberadaan Angkutan Online Roda Dua yang sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat luas dan juga lapangan pekerjaan bagi jutaan rakyat sehingga perlu segera dicarikan payung hukum operasionalnya agar terjadi kemitraan yang baik.

Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.