Dirjen Perhubungan Darat Undang Gaspool Ikuti FGD Pengaturan Operasional Kendaraan Roda Dua
KATALAMPUNG.COM - Kementerian
Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengundang Gabungan Admin
Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (Gaspool) pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Pembahasan Pengaturan
Operasional Kendaraan Roda Dua di Hotel Alila Pacenongan, Jakarta, Selasa, 8
Januari 2018.
Ketua Umum GASPOOL LAMPUNG
Miftahul Huda mengatakan, FGD tersebut bermaksud meminta masukan dari Komunitas
dan Organisasi Ojek Online sebagai pelaku transportasi online roda dua mengenai
regulasi yang akan dibuat.
Menurutnya, dalam undangan
yang dihadiri oleh 108 Organisasi dan Komunitas Ojek Online se-Indonesia ini dilakukan
diskusi awal yang dimoderatori oleh Anjas Tigor Nainggolan. Kemudian FGD
membentuk 4 Komisi yang membahas rencana usulan regulasi yaitu Komisi Tarif,
Komisi Suspen, Komisi Kemitraan serta Komisi Keselamatan dan Keamanan.
“Masing-masing komisi
membahas usulan yang akan dijadikan masukan bagi pemerintah. Komisi diwakili
oleh 2 orang untuk membawa hasil diskusi Komisi ke dalam Rapat Pleno Pembahasan
Regulasi Angkutan Umum Roda Dua ini pada tanggal 10 Januari 2019 mendatang,”
kata Iif, sapaan akrab Miftahul Huda, Selasa (8/1).
Ia menambahkan, Rapat
Pleno akan dihadiri oleh beberapa kementrian dan badan pemerintah terkait,
seperti Kementrian Perhubungan, Kementrian Koperasi dan UKM, Kementrian Tenaga
Kerja, Kementrian Komunikasi dan Informasi, serta Pihak dari Aplikator Ojek
Online PT. Gojek Indonesia dan Grab dan juga pihak-pihak lainnya yang kompeten
termasuk dari Tenaga Ahli dari berbagai Universitas. Dari Komunitas dan
Organisasi Ojek Online dibentuk 10 orang perwakilan yang mewakili jutaan
pengemudi Ojek Online di Indonesia.
“Dalam FGD ini saya terpilih
untuk masuk dalam tim 10, sebagai perumus regulasi sebagai implementasi
perwakilan daerah. Saya sangat berharap regulasi ini bisa dibuat dengan baik
dan harus mempertimbangkan 4 hal. Yaitu, Keselamatan dan Keamanan Mitra dan
Konsumen, Penerapan Suspen yang harus melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi
sehingga tidak semena-mena. Lalu perhitungan tarif minimal dan tarif dasar per
kilometer yang harus mempertimbangkam Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta modal
dasar mitra ojek online, serta Peraturan perjanjian kemitraan yang harus
mempertimbangkan rasa keadilan dan tidak boleh suka hati mengubah perjanjian
tanpa kesepakatan kedua pihak,” paparnya.
Ia berharap, ke depan apa
yang diperjuangkan ini akan mebawa kesejahteraan bagi semua Mitra Ojek Online
di Indonesia. “Kami semua sangat berharap regulasi bagi angkutan online roda
dua ini bisa benar-benar terwujud dan bukan sekedar menjadi komoditas politik
atau pencitraan pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen
Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam diskusi menyampaikan, rencana
regulasi ini adalah wujud kepedulian pemerintah akan keberadaan Angkutan Online
Roda Dua yang sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat luas dan juga lapangan
pekerjaan bagi jutaan rakyat sehingga perlu segera dicarikan payung hukum
operasionalnya agar terjadi kemitraan yang baik.
Editor: Guntur Subing