Gelar Ekspos Kasus Narkoba, Kapolda Lampung Ungkap Distribusi 295 Kg Ganja Lintas Provinsi

KATALAMPUNG.COM - Polda Lampung menggelar ekspose peredaran narkoba lintas provinsi, Selasa (8/1) siang. Dipimpin langsung oleh Kapolda, Irjen. Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan shabu di area wilayah hukum Provinsi Lampung.


Gelar Ekspos Kasus Narkoba, Kapolda Lampung Ungkap Distribusi 295 Kg Ganja Lintas Provinsi


Di mana, melalui Direktorat Narkoba Polda Lampung melalui Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Ganja dan Shabu.

Di antaranya, Polres Lampung Selatan pada hari Sabtu, (29/12/2018) sekira pukul 07.00 WIB, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kab. Lampung Selatan, telah diamankan 5 orang tersangka yang diantaranya AK (21), MN (22), RF (22), NA (29) dan BI (46).

Adapun Barang bukti yang diamankan, 15 (lima belas) koper merek Polo yang di dalamnya berisikan 295 (Dua ratus sembilan puluh lima) buah paket dilakban berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit kendaraan mitsubishi pajero warna hitam nopol BK 1458 DU, 1 (satu) unit kendaraan toyota kijang innova warna hitam gold Nopol BK 1512 CW,  2 (dua) unit handphone merk iphone warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk ipohone warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih, 1 (satu) kartu sim exis.

"Modus operasi narkotika jenis ganja tersebut sudah dalam kondiai perpaket yang dikemas menjadi 295 (dua ratus sembilan puluh lima) kilogram, yang disimpan tersangka di dalam 15 (lima belas) buah koper merk Polo dan dibagi menjadi dua tempat penyimpanan yaitu 8 (delapan) buah koper merk Polo disimpan di dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold Nopol BK 152 GN dan 7 (tujuh) buah koper merk Polo disimpan di dalam kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam nopol BK 1458 DU," jelas Purwadi Arianto saat Koferensi Pers, di Polda Lampung, Selasa, (8/01/19).

Polres Lampung Timur, pada hari Ahad, 30 Desember 2018 di Desa Mulya Sari Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur telah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) karung plastik masing-masing berisi 30 (tiga puluh) paket dengan total 60 (enam puluh) paket berisi kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu.

Pada Senin, 31 Desember 2018, sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan raya Cayur Kel. Keronjong Kab. Tanggerang Provinsi Banten, telah diamankan 1 orang tersangka R Alias K (51).

Barang bukti yang diamankan, 2 (dua) karung plastik masing-masing berisi 30 (tiga puluh) paket dengan berisi 30 (tiga puluh) paket dengan total 60 (enam puluh) paket berisi keristal-kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling maksimal penjara seumur hidup.

"Semua ini adalah hasil dari ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan shabu, kiranya informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan wartawan untuk disampaikan kepada masyarakat," tutupnya.

Reporter: Cholik
Editor: Feri
Diberdayakan oleh Blogger.