Gelar Aksi Mogok Kerja di Kantor Gubernur, 65 Karyawan PT SBB Lamsel Tuntut Upah Layak dan Uang Lembur

KATALAMPUNG.COM - Delapan belas hari kerja terhitung Rabu (9-21/ 1), sebanyak 65 karyawan PT Sumber Batu Berkah (SBB) Lampung Selatan menggelar aksi mogok kerja. Para karyawan menuntut perusahaan tidak sewenang-wenang dan membayar upah serta lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Gelar Aksi Mogok Kerja di Kantor Gubernur, 65 Karyawan PT SBB Lamsel Tuntut Upah Layak dan Uang Lembur


Koordinator Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional Wilayah Lampung, Agus Nur Yusuf, mengatakan Terhitung 12 hari sejak dimulainya mogok kerja oleh Serikat Buruh Karya Utama Sumber Batu Berkah (SBKU-SBB) serikat buruh anggota FSBKU-KSN Wilayah Lampung namun belum menemui kata sepakat antara PT Sumber Batu Berkah dan pekerja yang di PHK. 

Hal ini terbukti dengan bersikukuhnya perusahaan pemberi kerja saat melaksanakan beberapa mediasi bipartid yang dihadiri pengurus SBKU SBB yg tidak menemui kesepakatan (deadlock). Lalu sudah pula dilakukannya tripartid yang mana dalam hal ini langsung di fasilitasi oleh Disnakertrans Provinsi Lampung dan Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan, hasilnya pun tetap sama perusahaan tidak mengakomodir apa yang sudah menjadi perspektif pekerja (deadlock). 

"Bahkan sebelum adanya PHK telah ada kesepakatan yang menyatakan bahwa pekerja bersedia upah lemburnya di tahun 2019 dibayarkan tidak sesuai dengan perhitungan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan catatan tidak ada pengurangan pekerja sebagai jalan tengah yang adil atas permasalahan produktifitas perusahaan," jelas Agus di depan Gedung Balai Keratun kantor Gubernur, Senin, (21/01/19).

Menurut Agus, dalam prosesnya perusahaan tidak menghormati hal tersebut alias ingkar. Dengan kondisi demikian artinya perusahaan tidak lagi mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mengangkangi hak pekerja. 

Selain itu, masih minimnya pula jaminan perlindungan hak Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diberikan perusahaan terhadap pekerjanya. Tidak sedikit pekerja harus bekerja mengoperasikan alat berat, kendaraan dalam keadaan tidak baik di lokasi tambang (rem blong).

"Bahkan Alat Pelindung Diri ( APD) yang dijanjikan akan didistribusikan sejak tahun lalu namun hingga saat ini juga belum diberikan Oleh karena hal tersebut ± 65 Pekerja PT. SBB Melakukan aksi mogok kerja sejak tanggal 9 Januari 2019," ucapnya.

Namun lagi-lagi perusahaan tetap melakukan tindakan arogannya dengan membalas aksi mogok kerja pekerjanya dengan mengeluarkan Surat Peringatan bahkan menjurus ke tindakan Pemutusan Hubungan Kerja. 

"Padahal mogok kerja yang yang dilakukan pekerjanya yang tergabung dalam SBKU SBB telah dilakukan secara sah dan memenuhi semua unsur mogok kerja sah yang diamanatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga sesuai dengan pasal 144 UU Ketenagakerjaan," kata Agus.

Ia menambahkan, bahwa Pengusaha dilarang, mengganti pekerja/ buruh yang mogok kerja dengan pekerja/ buruh lain dari luar perusahaan, atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja serikat buruh selama sesudah melakukan mogok kerja. 

"Bahkan sebelum adanya PHK telah ada kesepakatan yang menyatakan bahwa pekerja bersedia upah lemburnya di tahun 2019 dibayarkan tidak sesuai dengan perhitungan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan catatan tidak ada pengurangan pekerja sebagai ialan tengah yang adil atas permasalahan produktifitas perusahaan," tegasnya.

Namun dalam prosesnya perusahaan tidak menghormati hal tersebut Dengan kondisi demikian artinya perusahaan tidak lagi mengedepankan penyelesaian dan mengangkangi hak pekerja. 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional mendesak Pemerintaha Provinsi Lampung baik eksekutif legislatif maupun dinas terkait untuk dapat bersikap tegas kepada PT Sumber Batu Berkah dan menuntut :

1. Tolak PHK Secara Sepihak.

2. Pekerjakan Kembali 5 Pekerja yang di PHK Sepihak (Jeky Modelo Barus. M. .jahri. Ribut Apriansyah, Junaidi A., Dadan Masdan) di PT. Sumber Batu Berkah. 

3. Jalankan Nota Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan No 568/257/1V.07/XLU2018 tanggal 12 Desember 2018. Pekerjakan Kembali Hermansyah di PT Sumber Batu Berkah. 

4. Lawan segala bentuk pemberangusan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (Union Busting). 

5. Berikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pekerja.

Reporter: Cholik
Editor:Feri
Diberdayakan oleh Blogger.