Gelar Koordinasi dengan Perwakilan Ojol, Kementrian Perhubungan Bakal Terbitkan Peraturan Transportasi Kekinian


KATALAMPUNG.COM - Keseriusan Pemerintah mengelola sekaligus mengatur regulasi transportasi melalui moda daring, ditunjukkan melalui sejumlah rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan.


Gelar Koordinasi dengan Perwakilan Ojol, Kementrian Perhubungan Bakal Terbitkan Peraturan Transportasi Kekinian


Melalui RPM ini dibahas tentang keselamatan kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan, sebelumnya telah melalui proses uji publik di lima kota besar Indonesia, di antaranya Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan dan Makassar. Banyak masukan yang dihasilkan dalam proses tersebut yang merupakan aspirasi para Ojek Online (ojol) di daerah.

Ketua Umum Gaspool Lampung, Miftahul Huda menjelaskan, masukan yang diberikan kemudian dibahas dalam rapat koordinasi pada, Rabu (13/2)  bertempat di Gedung Graha Lestari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.

Menurut anggota Tim 10 RPM ini, banyak hal yang menjadi perdebatan di media sosial maupun pemberitaan dan obrolan kalangan Driver Ojol, termasuk soal tafsir dari pasal 4 huruf h RPM tentang jam kerja 8 jam yang menjadi polemik di kalangan driver ojek online. Juga persoalan kepastian perhitungan tarif dan lainnya.

"Tentang poin-poin hasil rapat kami bersama pemerintah, menelurkan sejumlah gagasan. Seperti pembentukan tim 10 sebagai narasumber dari Pelaku Transportasi yang memberi masukan-masukan kepada pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Keselamatan angkutan roda dua," kata Iif, sapaan akrabnya

Dia menambahkan, poin kedua mengenai proses Uji Publik untuk menyerap aspirasi kawan-kawan di daerah agar dapat dibahas dan dijadikan usulan dalam penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan. Kemudian setelah diundangkan, maka akan berlaku secara nasional dan mengikat sebagai acuan hukum kepada dinas perhubungan dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam penyusunan Perda di tiap daerah.

"Tentang Perhitungan tarif, akan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI dengan memuat acuan dan angka yang ditetapkan dan pola perhitungan tersebut wajib menjadi acuan bagi Aplikator nantinya. Pola perhitungan yang sama juga menjadi acuan bagi tiap daerah untuk menyesuaikan dengan harga di daerah masing-masing," tegasnya.

Iif memaparkan, pada pasal 4 huruf h dalam RPM Perhubungan yang mengatur soal Jam Kerja 8 Jam disepakati untuk ditinjau kembali atau jika perlu dihilangkan sesuai aspirasi Tim 10 dan juga kawan-kawan di daerah. Di mana, akan dilaksanakan rapat konsinyering kembali untuk pemantapan akhir setelah harmonisasi antar lembaga dan kementrian selesai.

"Poin terakhir, adalah masukan dari daerah sesuai kesepakatan saat Uji Publik masih ditunggu hingga 1 minggu kedepan dan akan diakomodir dalam konsinyering nantinya," terangnya.

Adapun yang menjadi bagian dari Tim 10, atas nama Miftahul Huda (GASPOOL LAMPUNG), M. Syafei / Kemed (MALARI), Ari Nurpianto (TEKAB INDONESIA), Babe Bewok (ADJAB), Sopianto/Jobing (BOI), Krisna (GOGRABER INDONESIA), Ardi (SGI), Welly (SPOOSI), Einstein (ASOOI), dan  Maliki/Wira (K.U.M.A.N)

"Kesimpulan yang kami dapatkan dari rapat koordinasi bersama Kementrian Perhubungan sangat positif, terutama  konsen dalam menyusun peraturan yang akan mengatur keberadaan angkutan roda 2 ini. Dan kami sebagai nara sumber dari Mitra Ojek Online yang adalah pelaku transportasi berperan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah agar peraturan yang dihasilkan nanti tidak akan memberatkan driver ojol," kata Iif.

"Juga peran serta kami dalam tim penyusun adalah mengawal aspirasi dari daerah agar dapat dimasukkan dalam Permenhub. Soal besaran tarif nanti akan dibuatkan formula perhitungan tersendiri yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan penetapan tarif wajib mengacu kepada formula tersebut" sambungnya.

Dia mengatakan, selama ini driver ojol dieksploitasi dengan tarif yang sangat minim sehingga harus mencapai bonus baru dapet uang. “Jika tidak mencapai bonus maka balik modal pun enggak. Karena driver ini selain harus menghidupi keluarganya, juga harus membayar cicilan motornya, pulsa, service kendaraan, beli BBM dan lainnya. Semua elemen itu harus dimasukkan dalam perhitungan tarif agar driver tidak dirugikan. Juga sistem suspen akan diatur dalam permen ini agar tidak terjadi kesewang wenangan dari aplikator dalam menjalankan kemitraan."

"Dan yang paling penting, permen ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk angkutan roda dua dan khususnya angkutan online roda dua sehingga diharapkan tidak akan ada lagi diskriminasi akibat peraturan di daerah. Kejadian pelarangan Ojek Online di daerah dan diskriminasi lainnya harus dihapuskan karena Ojek Online adalah juga pekerjaan yang halal dan baik" pungkasnya.

Editor: Feri
Diberdayakan oleh Blogger.