Gelar Koordinasi dengan Perwakilan Ojol, Kementrian Perhubungan Bakal Terbitkan Peraturan Transportasi Kekinian
KATALAMPUNG.COM - Keseriusan
Pemerintah mengelola sekaligus mengatur regulasi transportasi melalui moda
daring, ditunjukkan melalui sejumlah rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan
Menteri (RPM) Perhubungan.
Melalui RPM ini dibahas
tentang keselamatan kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan
masyarakat. Bahkan, sebelumnya telah melalui proses uji publik di lima kota
besar Indonesia, di antaranya Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan dan
Makassar. Banyak masukan yang dihasilkan dalam proses tersebut yang merupakan
aspirasi para Ojek Online (ojol) di daerah.
Ketua Umum Gaspool
Lampung, Miftahul Huda menjelaskan, masukan yang diberikan kemudian dibahas
dalam rapat koordinasi pada, Rabu (13/2)
bertempat di Gedung Graha Lestari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.
Menurut anggota Tim 10 RPM
ini, banyak hal yang menjadi perdebatan di media sosial maupun pemberitaan dan
obrolan kalangan Driver Ojol,
termasuk soal tafsir dari pasal 4 huruf h RPM tentang jam kerja 8 jam yang
menjadi polemik di kalangan driver ojek online. Juga persoalan kepastian
perhitungan tarif dan lainnya.
"Tentang poin-poin
hasil rapat kami bersama pemerintah, menelurkan sejumlah gagasan. Seperti
pembentukan tim 10 sebagai narasumber dari Pelaku Transportasi yang memberi
masukan-masukan kepada pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri
Perhubungan RI tentang Keselamatan angkutan roda dua," kata Iif, sapaan
akrabnya
Dia menambahkan, poin
kedua mengenai proses Uji Publik untuk menyerap aspirasi kawan-kawan di daerah
agar dapat dibahas dan dijadikan usulan dalam penyusunan Peraturan Menteri
Perhubungan. Kemudian setelah diundangkan, maka akan berlaku secara nasional
dan mengikat sebagai acuan hukum kepada dinas perhubungan dan pemerintah daerah
di seluruh Indonesia dalam penyusunan Perda di tiap daerah.
"Tentang Perhitungan
tarif, akan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI dengan memuat acuan
dan angka yang ditetapkan dan pola perhitungan tersebut wajib menjadi acuan
bagi Aplikator nantinya. Pola perhitungan yang sama juga menjadi acuan bagi
tiap daerah untuk menyesuaikan dengan harga di daerah masing-masing,"
tegasnya.
Iif memaparkan, pada pasal
4 huruf h dalam RPM Perhubungan yang mengatur soal Jam Kerja 8 Jam disepakati
untuk ditinjau kembali atau jika perlu dihilangkan sesuai aspirasi Tim 10 dan
juga kawan-kawan di daerah. Di mana, akan dilaksanakan rapat konsinyering
kembali untuk pemantapan akhir setelah harmonisasi antar lembaga dan kementrian
selesai.
"Poin terakhir,
adalah masukan dari daerah sesuai kesepakatan saat Uji Publik masih ditunggu
hingga 1 minggu kedepan dan akan diakomodir dalam konsinyering nantinya,"
terangnya.
Adapun yang menjadi bagian
dari Tim 10, atas nama Miftahul Huda (GASPOOL LAMPUNG), M. Syafei / Kemed
(MALARI), Ari Nurpianto (TEKAB INDONESIA), Babe Bewok (ADJAB), Sopianto/Jobing
(BOI), Krisna (GOGRABER INDONESIA), Ardi (SGI), Welly (SPOOSI), Einstein
(ASOOI), dan Maliki/Wira (K.U.M.A.N)
"Kesimpulan yang kami
dapatkan dari rapat koordinasi bersama Kementrian Perhubungan sangat positif,
terutama konsen dalam menyusun peraturan
yang akan mengatur keberadaan angkutan roda 2 ini. Dan kami sebagai nara sumber
dari Mitra Ojek Online yang adalah pelaku transportasi berperan memberikan
masukan-masukan kepada pemerintah agar peraturan yang dihasilkan nanti tidak
akan memberatkan driver ojol," kata Iif.
"Juga peran serta
kami dalam tim penyusun adalah mengawal aspirasi dari daerah agar dapat
dimasukkan dalam Permenhub. Soal besaran tarif nanti akan dibuatkan formula
perhitungan tersendiri yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan
penetapan tarif wajib mengacu kepada formula tersebut" sambungnya.
Dia mengatakan, selama ini
driver ojol dieksploitasi dengan tarif yang sangat minim sehingga harus
mencapai bonus baru dapet uang. “Jika tidak mencapai bonus maka balik modal pun
enggak. Karena driver ini selain harus menghidupi keluarganya, juga harus
membayar cicilan motornya, pulsa, service kendaraan, beli BBM dan lainnya.
Semua elemen itu harus dimasukkan dalam perhitungan tarif agar driver tidak
dirugikan. Juga sistem suspen akan diatur dalam permen ini agar tidak terjadi
kesewang wenangan dari aplikator dalam menjalankan kemitraan."
"Dan yang paling penting,
permen ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk angkutan roda dua dan
khususnya angkutan online roda dua sehingga diharapkan tidak akan ada lagi
diskriminasi akibat peraturan di daerah. Kejadian pelarangan Ojek Online di
daerah dan diskriminasi lainnya harus dihapuskan karena Ojek Online adalah juga
pekerjaan yang halal dan baik" pungkasnya.
Editor: Feri