Kerjasama Kejaksaan dan KPK Berbuah Tertangkapnya Sugiarto Wiharjo alias Alay


KATALAMPUNG.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus menerangkan, suksesnya penangkapan terhadap Sugiarto Wiharjo alias Alay, tersangka tindak pidana korupsi yang selama ini DPO 5 tahun adalah berkat kerjasama Kejaksaan RI, KPK dan Tim Intelijen.


Kerjasama Kejaksaan dan KPK Berbuah Tertangkapnya Sugiarto Wiharjo alias Alay


“Yang bersangkutan kurang lebih 5 tahun telah kita cari sehingga akhirnya atas kerja yang keras oleh rekan-rekan petugas kejaksaan baik dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Republik Indonesia dari tim intelejen yang bekerjasama dan difasilitasi oleh KPK telah menemukan yang bersangkutan di salah satu hotel di daerah tanjung Benoa Bali yaitu pada tanggal 06 Februari 2019,” ujar Susilo saat menggelar Press Release di Kejati Lampung, Jumat (08/02/2019).

Menurutnya, terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No 510/K/dipsus tahun 2014 tanggal 21 Mei 2014, yang mana putusan tersebut baru diterima oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung yaitu tanggal 30 Juni 2014.

"Kemudian yang bersangkutan, setelah ada putusan dari MA tersebut belum bisa dilakukan eksekusi sehingga Kejaksaan Negeri Bandarlampung mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) yaitu sejak tanggal 20 agustus 2014," jelas Susilo.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu tugas dari Kejaksaan yaitu dalam rangka melaksanakan Program Tangkap Buronan (Tabur) 311. Program ini merupakan program dari Kejaksaan Agung RI yang dibangun dengan kerjasama dengan masyarakat, aparat penegak hukum dan lainnya.

"Sehingga terpidana dapat kita temukan dan selanjutnya kami meminta dan mengimbau kepada orang-orang yang menjadi DPO pidana baik itu tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum lainnya. Kami sangat berharap mereka menyerahkan diri," pinta Susilo.

Reporter: Cholik
Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.