Kerjasama Kejaksaan dan KPK Berbuah Tertangkapnya Sugiarto Wiharjo alias Alay
KATALAMPUNG.COM
– Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus menerangkan, suksesnya
penangkapan terhadap Sugiarto Wiharjo alias Alay, tersangka tindak pidana
korupsi yang selama ini DPO 5 tahun adalah berkat kerjasama Kejaksaan RI, KPK
dan Tim Intelijen.
“Yang bersangkutan kurang
lebih 5 tahun telah kita cari sehingga akhirnya atas kerja yang keras oleh
rekan-rekan petugas kejaksaan baik dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Republik
Indonesia dari tim intelejen yang bekerjasama dan difasilitasi oleh KPK telah
menemukan yang bersangkutan di salah satu hotel di daerah tanjung Benoa Bali
yaitu pada tanggal 06 Februari 2019,” ujar Susilo saat menggelar Press Release
di Kejati Lampung, Jumat (08/02/2019).
Menurutnya, terpidana
telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Mahkamah
Agung (MA) No 510/K/dipsus tahun 2014 tanggal 21 Mei 2014, yang mana putusan
tersebut baru diterima oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung yaitu tanggal 30 Juni
2014.
"Kemudian yang
bersangkutan, setelah ada putusan dari MA tersebut belum bisa dilakukan
eksekusi sehingga Kejaksaan Negeri Bandarlampung mengeluarkan surat daftar
pencarian orang (DPO) yaitu sejak tanggal 20 agustus 2014," jelas Susilo.
Ia menambahkan, kegiatan ini
merupakan salah satu tugas dari Kejaksaan yaitu dalam rangka melaksanakan Program
Tangkap Buronan (Tabur) 311. Program ini merupakan program dari Kejaksaan Agung
RI yang dibangun dengan kerjasama dengan masyarakat, aparat penegak hukum dan
lainnya.
"Sehingga terpidana
dapat kita temukan dan selanjutnya kami meminta dan mengimbau kepada
orang-orang yang menjadi DPO pidana baik itu tindak pidana korupsi maupun
tindak pidana umum lainnya. Kami sangat berharap mereka menyerahkan diri,"
pinta Susilo.
Reporter:
Cholik
Editor:
Guntur Subing