Komnas Perlindungan Anak Kecam Pelaku Kejahatan Inses

KATALAMPUNG.COM - Kasus persetubuhan sedarah terhadap perempuan berinisial AG, yang merupakan seorang berkebutuhan khusus/disabilitas/keterbelakangan mental berusia 18 tahun merupakan suatu kejahatan yang keji dan biadab. Demikian dikatakan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, Senin (25/2) saat dikonfirmasi via telepon. 


Komnas Perlindungan Anak Kecam Pelaku Kejahatan Inses
Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait 

Menurut Aris, persetubuhan sedarah/ inses yang dilakukan oleh ayah kandung bernisial JM (44), kakak kandung berinsial SA (23) dan adik kandung berinsial Y (15) di Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo Kecamatan Pringsewu selama setahun terhadap anak dan saudara kandungnya sudah melebihi perbuatan binatang.

Maka, Komnas Perlindungan Anak menyarankan agar ketiga pelaku bisa dikenakan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dimana, dinyatakan disana, bahwa pelaku  dapat dihukum minimal 10 tahun penjara, bahkan pelaku dapat dihukum seumur hidup dan dihukum mati," ujarnya. 

Selain itu, karena perbuatan inses ini dilakukan secara berulang-ulang padahal dia (pelaku-red)  tahu perbuatan itu dilakukan terhadap putri, adik dan kakak kandungnya sendiri, maka pelaku juga harus di kebiri atau kastrasi. 

"Itu juga harus ditetapkan oleh Polres Tanggamus, jadi ketika diajukan ke kejaksaan, jaksa bisa menggunakan pasal itu. Hukuman seumur hidup nanti bisa ditambahkan dengan hukuman kastrasi/ disuntik dengan zat kimia untuk menghilangkan niatan untuk melakukan kejahatan seksual di kemudian hari," beber Aris. 

Dalam waktu dekat ini, rencananya Komnas Perlindungan Anak akan turun langsung ke Pringsewu. 

"Saya masih koordinasi dengan LPA Pringsewu dan para aktivis penggiat perlindungan anak di Lampung. Bila perlu korban akan kami evakuasi untuk memberikan terapi psikososial yang selama setahun ini mengalami trauma berat," ungkapnya. 

Dalam waktu dekat juga, Komnas Perlindungan Anak akan membentuk tim psikolog khusus untuk mendampingi korban (AG) ketika dimintai keterangan oleh polisi. 

Dalam sambungan telepon juga, Aris mengatakan bahwasannya Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus sudah darurat kejahatan seksual. 

"Kasus inses ini adalah momentum bagaimana untuk memutus mata rantai darurat kejahatan seksual dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemerintah tidak boleh diam dengan hal ini," pungkasnya. (Boenga Mandalawangi)
Diberdayakan oleh Blogger.