Polsek Sukoharjo Amankan Tiga Terduga Tindak Kekerasan Seksual Sedarah


KATALAMPUNG.COM - Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus mengamankan tiga orang terduga tindak kekerasan seksual dalam rumah tangga atau hubungan sedarah terdiri dari ayah, kakak dan adik terhadap korbannya perempuan berusia 18 tahun berinisial AG, seorang penyandang disabilitas yang terjadi di Pekon Pangung Rejo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.


Polsek Sukoharjo Amankan Tiga Terduga Tindak Kekerasan Seksual Sedarah
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH., saat memberikan keterangan pada awak media

Terduga sebagai ayah korban berinisial M (45), kakak berinisial SA (24) dan YF (16) diamankan saat berada di rumahnya, tadi malam, Kamis (21/2/19) malam.

Dalam dugaan hubungan sedarah tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti beberapa helai baju, celana dalam,celana panjang milik terduga JM, beberapa helai baju, celana dalam,celana panjang milik SA, beberapa helai baju, celana dalam, celana panjang milik terduga YF dan beberapa helai baju, celana dalam, celana panjang milik korban AG.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH. mengungkapkan, ketiga terduga diamankan berdasarkan laporan Tarseno (51) selaku Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggung Rejo.

"Ketiga terduga diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Iptu Deddy Wahyudi di Mapolsek Sukoharjo.

Saat ini terduga masih diamankan di Polsek Sukoharjo, selanjutnya proses penyidikan dilimpahkan Satreskrim Polres Tanggamus.

"Tindak lanjut, para terduga akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus besok, Jumat (22/2/19," pungkasnya.

Sementara berdasarkan laporan pendamping korban, bahwa ia menceritakan kepada Purwanti (44) selaku pendamping perempuan, korban telah dipaksa berkali-kali melakukan hubungan sedarah baik oleh ayahnya, kakaknya maupun adiknya.

Korban yang menderita keterbelakangan atau disabilitas itu tidak dapat melakukan perlawanan, sebab dia takut kepada mereka.

"Ketiga terlapor, selalu memaksa berhubungan badan, namun korban takut memberitahukan kepada orang lain. Itu juga terungkap setelah korban dibawa ke psikiater," kata pelapor dalam laporan tanggal 21 Februari 2019. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.