Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pringsewu Angkat Isu HAM dan LGBT

KATALAMPUNG.COM - MPR RI bekerjasama dengan DPD PKS Kabupaten Pringsewu menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI 2019 bertempat di Aula Kolam Renang Paris, Ahad (3/2). Dengan mengambil tema tentang Isu HAM dan LGBT dalam perspektif konstitusi, acara ini dihadiri oleh perempuan-perempuan yang merupakan kader dari organisasi wanita di Pringsewu. 



Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pringsewu Angkat Isu HAM dan LGBT


Sedangkan yang menjadi narasumber ialah  anggota MPR Fraksi PKS Almuzammil Yusuf, M.Si., dan Sekjen AILA (Aliansi Cinta Keluarga Indonesia) Hj.Nurul Hidayati, S.S., MBA.

Ketua DPD PKS Pringsewu Zunianto dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi atas kehadiran peserta sosialisasi terutama dari unsur GOW Pringsewu, ibu-ibu majelis taklim.

"Terima kasih kepada MPR yang telah memberikan kepercayaan untuk menggelar sosialisasi di Kabupaten Pringsewu. Semoga acara ini bisa membawa dampak yang positif untuk lingkungan di Pringsewu dan juga untuk tumbuh kembang anak-anak," ujar Zunianto yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Fraksi PKS. 

Semetara itu, Almuzammil Yusuf dalam pemaparannya mengatakan sebelum Pringsewu, sosialisasi serupa telah di gelar di  Bandar Lampung, Metro dan Pesawaran.
Ia juga mengatakan bahwa terjadi kesalahpahaman mengenai HAM di Indonesia.

"Kalau di negara Barat, HAM itu melekat pada tubuh manusia, tetapi kalau di Indonesia HAM itu pemberian Tuhan yang ada pada diri manusia. Jadi ini jelas artinya bahwa di Indonesia ini seperti halnya kumpul kebo, lesbian dan homo jelas harus sangat di larang," ujarnya.

Selain itu, sesuai dengan pasal 31 ayat 3, pemerintah seharusnya mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional  yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dan akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur oleh UU. 

"Perjuangan tenang isu definisi perzinahan, HAM dan LGBT, nyaris 4 hakim mendukung, di UUD dasar kita, HAM itu pemberian Tuhan, di UU Barat itu HAM itu melekat pada tubuh manusia. (Jika baik untuk dirinya ya, kumpul kebo, lesbi, homo)," ucapnya.

UU Belanda ingin diberi ruh agama. 
Ada perubahan pasal 31 ayat 3/ "Pemerintah mengusahakan  dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional  yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dan akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur oleh UU. 

"Dua hal yang memasukan manusia kedalam surga, taqwa dan berakhlak. Mau mulia di dunia dengan ilmu, mau mulia di akhirat dengan iman," jelas Almuzammil.

Sementara itu, Nurul Hidayati Sekjen AILA Indonesia, yang konsen untuk menolak RUU penghapusan kekerasan seksual dalam pemaparannya mengatakan bahwa saat ini Indonesia dikuasai oleh Gay Politik. 

"Jadi prinsipnya kalau sebagai masyarakat melihat produk hukumnya  tidak sesuai, masyarakat bisa pergi ke mahkamah konstitusi. Jika judisial review berlaku untuk masyarakat Indonesia. Kami sedang melakukan perjuangan untuk judicial review penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Mahkamah Agung," ungkap Nurul.

HAM yg berlaku di Indonesia, lanjut Nurul memang melarang LGBT. Akan tetapi sampai saat ini pemerintah Indonesia tidak mengambil langkah tegas terhadap LGBT. 

"Kita ambil contoh Rusia, pemerintah Rusia mengilegalkan LGBT. Sementara, di Indonesia sendiri hampir 93% masyarakat nya menolak LGBT," lanjutnya. 

Sebagai masyarakat yang menjujung HAM, kita bisa bersikap menuntut pemerintah dengan  upaya judicial review ke MK pasal 292 KUHP. Selanjutnya mendorong dimasukannya pasal kesusilaan dalam RKUHP serta menolak RUU penghapusan kekerasan seksual.

"Selain itu, untuk mencegah maraknya LGBT di dalam kehidupan bermasyarakat,  keluarga harus bisa memfungsikan pola asah, asih dan asuh. Memberikan ekspresi kasih sayang, mengasuh dengan baik/ berkomunikasi dan berdialog  dengan anak," pungkasnya. (Boenga Mandalawangi)
Diberdayakan oleh Blogger.