Tolak Penghapusan RUU PKS, Negara Berlandaskan Pancasila Harus Tegas pada LGBT
Sekretaris Jenderal Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, Nurul Hidayati saat menjadi narasumber dalam sosialisasi empat pilar MPR RI 2019 mengungkapkan, berdasarkan agama LGBT haram hukumnya. Apalagi, Indonesia mayoritas beragama Islam. Bahkan, mayoritas ulama di republik ini mengamininya.
"Mereka (LGBT-red) selalu bilang ini tidak menggangu siapapun, padahal mereka yang terjangkit HIV itu siapa yg membiayai obatnya? yaitu negara, bahkan harus mengeluarkan 128 milyar rupiah perbulan untuk memberikankan HRV/ obat HIV," kata Nurul di Aula Kolam Renang Paris, Ahad (3/2).
Dengan mengambil tema tentang Isu HAM dan LGBT dalam perspektif konstitusi, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) harus diwaspadai karena dinilai sarat dengan konsep Barat yang liberal.
Nurul merupakan salah satu perempuan yang menyuarakan keras penolakan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) bahkan pernah melakukan judicial review di hadapan Mahkamah Konstitusi pada 2013 silam dan menjalani 22 persidangan dengan menghadirkan ahli yang pro dan kontra terhadap LGBT.
"Semua sudah dilakukan, empat hakim MK menerima permohonan kita, tapi mayoritas hakim yang berjumlah lima orang itu menolak. Alasannya bukan karena isinya tapi karena ada revisi KUHP di DPR. Harusnya MK itu ketok palu, karena kalau dilempar di DPR itu sudah ada campur tangan politik," ungkap dia.
Jika di lihat dalam perspektif, lanjut Nurul, kita harus tahu jika di Indonesia harus berdasarkan Pancasila, di bawahnya ada landasan konstitusi UU 1945.
"Jadi tidak ada satu konsep maupun produk hukum yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi," ungkap dia.
Ia juga menjelaskan hak asasi manusia itu ada yang umum dan partikular. "Kalau orang Belanda mengijinkan LGBT, ya monggo. Tapi kita Indonesia landasan ideologi kita ya Pancasila, suatu produk hukum harus melewati Pancasila dan konstitusi," tegasnya.
Mereka (LGBT-red)selalu bilang perilaku mereka tidak menggangu siapapun, padahal mereka yang terjangkit HIV itu siapa yg membiayai obatnya? Bahkan pemerintah Indonesia dalam satu tahunnya harus mengeluarkan 2,3 triliun untuk pengobatan LGBT.
"Kita kasihan dengan masyarakat, jika masa tuanya harus berakhir dengan menyedihkan karena harapan hidup pengidap LGBT hanya 39-40 tahun.
Lebih lanjut, Nurul berharap negara harus punya sikap. Jika Putin Presiden Rusia saja bisa mengilegalkan LGBT karena tidak ingin negara hancur meskipun itu bukan berdasarkan agama, fenomena LGBT seperti Proxy War, yaitu menghancurkan negara tanpa perang.
"Jika negara bisa mengilegalkan, justru saat itu pemerintah akan bisa menangani. KUHP pasal 292 itu dibuat jaman Belanda, harusnya sekarang pasal itu harus direvisi. Ilegal itu bukan untuk menistakan tapi karena menyayangi masyarakat," pungkasnya.
Reporter: Boenga Mandalawangi
Editor: Feri