Kecam Aksi Pemukulan Oknum Pejabat Dinas Pariwisata, FSBKU Minta Herman HN Copot Jabatannya Segera
KATALAMPUNG.COM - Federasi
Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU KSN) Lampung
mengecam peristiwa kekerasan terhadap ASN Perempuan yang terjadi di Dinas
Pariwisata Bandar Lampung, Jumat (1/2) lalu.
Ketua Umum FSBKU KSN,
Yohanes Joko Purwanto mengungkapkan, ulah oknum Pejabat Pemerintah Dinas
Pariwisata tidak bisa dibenarkan. Apalagi, terkait dugaan penganiayaan yang
diduga dilakukan oleh pejabat sekelas Sekretaris Dinas bernama DM terhadap bawahannya NYS yang diketahui selaku Bendahara
Rutin.
"Hanya karena yang
bersangkutan tidak berkenan memberikan PIN sebagai kode akses ke dalam aplikasi
keuangan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung ke korban, guna melakukan
pengecekan dan penginputan data guna pencairan gaji dan tunjangan kinerja. Karena
tak diberikan, pelaku justru memberikan pukulan ke wajah korban. Karena
mempertahankan kewajiban dan kerahasiaan tersebut pada pejabat yang berwenang
yaitu Kepala Dinas, Kasubag Keuangan dan Bendahara. Alasannya, karena beberapa
karyawan mengeluh lambatnya pencairan gaji dan tunjangan kinerja, sehingga ia
mencoba untuk memecahkan masalah tersebut," kata Yohanes membeberkan
kronologi peristiwa.
Menurutnya, dengan alasan
apapun tidak dibenarkan melakukan kekerasan verbal maupun fisik di lingkungan
kerja. Bahkan dengan kesalahan yang fatal sekalipun tidak boleh ada kontak
fisik yang dilakukan dan atas dasar Hak Asasi Manusia (HAM) maka semua bentuk
kekerasan apalagi terhadap perempuan adalah kejahatan, dan peristiwa ini
merupakan cermin krisis moral oknum pejabat pemerintahan.
Adanya dugaan penganiayaan
tersebut, kata Yohanes, telah membuka mata dan pikiran bahwa adanya perilaku
kesewenang-wenangan terhadap pekerja/pegawai tidak hanya terjadi dilingkungan
pemilik modal. Namun, telah merambah ke instansi pemerintahan, arogansi oknum
pejabat yang sewenang wenang kepada pegawainya harus di tumbangkan.
"Dengan ini, kami
(FSBKU-KSN) menyatakan sikap tegas bahwa semua
kekerasan apapun bentuknya di tempat kerja adalah kejahatan, dan pelakunya
harus dipenjarakan dan diadili seadil-adilnya. Kami juga mendesak Polresta Bandar Lampung bergerak
cepat, dalam penanganan kasus ini dan Walikota Bandar Lampung untuk mencopot
Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung," tegasnya.
Editor: Feri