Kecam Aksi Pemukulan Oknum Pejabat Dinas Pariwisata, FSBKU Minta Herman HN Copot Jabatannya Segera


KATALAMPUNG.COM - Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU KSN) Lampung mengecam peristiwa kekerasan terhadap ASN Perempuan yang terjadi di Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Jumat (1/2) lalu.


Kecam Aksi Pemukulan Oknum Pejabat Dinas Pariwisata, FSBKU Minta Herman HN Copot Jabatannya Segera


Ketua Umum FSBKU KSN, Yohanes Joko Purwanto mengungkapkan, ulah oknum Pejabat Pemerintah Dinas Pariwisata tidak bisa dibenarkan. Apalagi, terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pejabat sekelas Sekretaris Dinas bernama DM terhadap bawahannya NYS yang diketahui selaku Bendahara Rutin.

"Hanya karena yang bersangkutan tidak berkenan memberikan PIN sebagai kode akses ke dalam aplikasi keuangan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung ke korban, guna melakukan pengecekan dan penginputan data guna pencairan gaji dan tunjangan kinerja. Karena tak diberikan, pelaku justru memberikan pukulan ke wajah korban. Karena mempertahankan kewajiban dan kerahasiaan tersebut pada pejabat yang berwenang yaitu Kepala Dinas, Kasubag Keuangan dan Bendahara. Alasannya, karena beberapa karyawan mengeluh lambatnya pencairan gaji dan tunjangan kinerja, sehingga ia mencoba untuk memecahkan masalah tersebut," kata Yohanes membeberkan kronologi peristiwa.

Menurutnya, dengan alasan apapun tidak dibenarkan melakukan kekerasan verbal maupun fisik di lingkungan kerja. Bahkan dengan kesalahan yang fatal sekalipun tidak boleh ada kontak fisik yang dilakukan dan atas dasar Hak Asasi Manusia (HAM) maka semua bentuk kekerasan apalagi terhadap perempuan adalah kejahatan, dan peristiwa ini merupakan cermin krisis moral oknum pejabat pemerintahan.

Adanya dugaan penganiayaan tersebut, kata Yohanes, telah membuka mata dan pikiran bahwa adanya perilaku kesewenang-wenangan terhadap pekerja/pegawai tidak hanya terjadi dilingkungan pemilik modal. Namun, telah merambah ke instansi pemerintahan, arogansi oknum pejabat yang sewenang wenang kepada pegawainya harus di tumbangkan.

"Dengan ini, kami (FSBKU-KSN) menyatakan sikap tegas bahwa semua  kekerasan apapun bentuknya di tempat kerja adalah kejahatan, dan pelakunya harus dipenjarakan dan diadili seadil-adilnya. Kami juga  mendesak Polresta Bandar Lampung bergerak cepat, dalam penanganan kasus ini dan Walikota Bandar Lampung untuk mencopot Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung," tegasnya.

Editor: Feri
Diberdayakan oleh Blogger.