Peringatan Bulan K3 2019, Dalam Amanatnya Menakertrans Beberkan Tantangan Revolusi Industri 4.0
KATALAMPUNG.COM - Pemerintah
Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) Nasional Tahun 2019, Senin (4/2/2019) di Lapangan Korpri Kantor
Gubernur Lampung.
Pj. Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis bertindak selaku Pembina Upacara dengan
membacakan amanat Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.
Dalam salah satu
amanatnya, Menteri Hanif menjelaskan saat ini dunia industri dihadapkan pada
tantangan Revolusi Industri 4.0, yang ditandai dengan penggunaan teknologi
digital yang kian masif. Digitalisasi industri berpengaruh para hubungan
industrial, relasi kerja, tata kerja potensi bahaya di perusahaan.
Hanif meminta agar semua
pihak melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya
masing-masing. “Sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat di
seluruh Tanah Air. Hanif berharap, dengan pencanangan sebagai tanda dimulainya
Bulan K3 Nasional Tahun 2019 secara resmi, semua pihak mengikuti secara
nasional di semua lembaga institusi, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan
perusahaan,” ujar Menakertrans seperti disampaikan Pj. Sekdaprov.
Tema Bulan K3 tahun ini
adalah “Wujudkan Kemandirian Masyarakat
Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Mendukung
Stabilitas Ekonomi Nasional." Peringatan ini sekaligus tanda
dimulainya bulan K3 di Provinsi Lampung untuk seluruh instansi baik instansi
pemerintah maupun instansi swasta.
Selanjutnya Menteri Hanif
Dhakiri mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bulan Agustus
2018, sebanyak 58,76% dari total angkatan kerja Indonesia adalah tamatan SMP ke
bawah. "Hal ini berdampak pada kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam
bekerja," ujar Hanif dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat menjadi Pembina Upacara peringatan.
Sedangkan terkait
keselamatan kerja, kata Hanif, BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang 2018
terdapat 157.313 kasus kecelakaan kerja. Hanif menegaskan, kecelakaan kerja
tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran
lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan
masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan
daya saing nasional.
Oleh sebab itu, pemerintah
melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan berbagai upaya melalui
program K3, antara lain; menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang K3,
meningkatkan peran pengawas bidang K3, meningkatkan kesadaran pengusaha juga
melakukan penilaian terhadap perusahaan dalam pelaksanaan manajemen K3. (Humas
Prov Lampung)