Andi Surya Bertemu Forum Masyarakat Bersatu Register 44 dan 45 Mesuji
KATALAMPUNG.COM - Dalam
rangka koordinasi rencana rapat dengar pendapat dengan Kementerian
Kehutanan/Lingkungan Hidup dan Kementerian ATR/BPN di Komite 1 DPD RI, Senayan,
Jakarta, Anggota MPR/DPD RI, Andi Surya, bertemu dengan pengurus Forum
Masyarakat Bersatu (FMB) Register 44 dan 45 Kecamatan Way Serdang, Kabupaten
Mesuji, Senin, 04 Maret 2019.
"Ya benar, minggu
depan, saya dan pimpinan FMB se-Lampung akan membicarakan persoalan pemukiman
warga Kawasan Register Lampung di Komite 1 DPD RI dengan dua kementerian
tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan warga beberapa waktu lalu,"
ujar Andi Surya.
Ketua FMB Register 44 dan
45 Way Serdang Mesuji, Umar, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan persoalan
status pemukiman yang telah didiami warga puluhan tahun namun belum ada
kejelasan.
"Atas arahan Pak Andi
Surya, kami sudah membentuk FMB, warga kami terombang-ambing hidup di negeri
merdeka namun tidak memiliki kepastian hukum atas lahan yang kami tempati
puluhan tahun di kawasan register ini," ujar Umar.
Terhadap persoalan ini,
Andi Surya menjelaskan bahwa UU Kehutanan No. 41/1999 yang menetapkan kategori
hutan menjadi 3 bagian yaitu; hutan produksi, hutan lindung dan hutan
konservasi dengan mengacu pada register yang dibuat zaman Belanda sudah tidak kontekstual
lagi, sebutnya.
"Undang-undang hutan
ini tidak menjelaskan peran serta warga masyarakat yang tinggal di
sekelilingnya, serta bagaimana hutan dipelihara dengan tidak mengabaikan
hak-hak hidup rakyat. Undang-undang ini perlu dirubah karena sudah tidak mampu
mengatasi problem terkini," jelas Andi Surya di hadapan FMB Way Sedang.
Dilanjutkannya, peraturan
pertanahan kita masih takluk dengan ketentuan register zaman belanda, penjajah
sudah tidak ada namun aturannya masih menekan bangsa kita.
"Oleh karenanya, saya
atas nama wakil rakyat Lampung akan meminta kepada Kementerian ATR/BPN dan KLH
agar segera lepaskan status kawasan register di seluruh wilayah Lampung yang
telah didiami warga puluhan tahun, berikan hak-hak azazi agraria kepada mereka
sesuai ketentuan UUD45 pasal 33 dan UU Pokok Agraria No. 5/1960,” tegas Andi
Surya. (TeAm/rls)