Kajari Pringsewu Kunjungi AG

KATALAMPUNG.COM -  Kisah AG (18) seorang perempuan yang menderita keterbelakangan mental (disabilitas) yang mendapat kekerasan seksual dari ayah, kakak dan adik kandungnya  sendiri   atau yang biasa disebut hubungan seksual sedarah (inses) mendapatkan simpati dari banyak pihak.



Kajari Pringsewu Kunjungi AG


Pasca ibu kandungnya meninggal dunia setahun lalu, AG tinggal bersama para pelaku inses yang kini sedang di tahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Tanggamus,  yakni ayah kandung bernisial JM (44), kakak kandung berinsial SA (23) dan adik kandung berinsial Y (15).

Simpati dan kepedulian terhadap AG datang dari Kajari Pringsewu Asep Sontani, S.H., CN.
Asep mengatakan turut prihatin dengan kejadian yang menimpa AG dan juga sebagai wujud kepedulian atas masalah yang sedang menimpanya

" Anak itu seharusnya dilindungi oleh ayah dan keluarga kandungnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kabupaten ini," ujar Asep, Selasa (5/3/2019) saat dikediaman rumah sepupu korban AG yang berada di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Dalam kunjungannya, Asep juga berbincang-bincang dengan AG yang hari ini tampak ceria.  Bahkan ketika AG diberikan seperangkat alat belajar dari Kajari Pringsewu Ia bisa mengucapkan terima kasih. 

Selain itu, Asep juga berharap korban AG ini tetap sehat untuk selanjutnya bisa mengikuti tahapan pemeriksaan.

"Dan dalam penegakkan hukum pun kita tetap berusaha maksimal. Insyaallah kita akan berusaha objektif. Penanganan berjalan sesuai Standar of Procedure (SOP)," pungkasnya. 

Dalam kunjungannya, Kajari Pringsewu juga didampingi oleh penuntut umum yang akan  menangani kasus  (inses) ini, yaitu Kasi Intel  Bayu Wibianto, S.H., dan juga Vita Hestiningrum S.H. Selain itu juga tampak Camat Sukoharjo Drs. Edianto dan Kepala Pekon Panggung Rejo Supartono. 

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP)  dari Polres Tanggamus, penanganan perkara kasus inses berdasarkan Pasal 137 KUHAP yang berbunyi, Penuntutan umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.

Kemudian pasal yang disangkakan adalah Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 8 Huruf a jo Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PDKRT) jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 63 Ayat (1) KUH Pidana. (Boenga Mandalawangi)
Diberdayakan oleh Blogger.