Berikut Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Pringsewu
KATALAMPUNG.COM - Guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Tanggamus memberikan pelayanan
Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Pringsewu.
Pelayanan khusus
perpanjangan SIM A dan SIM C dilaksanakan pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu di
Rest Area Tugu Bambu "Selamat Datang" Ibukota Kabupaten Pringsewu.
Mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasat Lantas AKP Dade Suhaeri, S.Kom
mengatakan, jadwal tersebut dilaksanakan kalau tidak ada halangan ataupun
agenda lainnya.
"Untuk jadwal
ditetapkan hari Selasa, Kamis dan Sabtu namun apabila operator ada kegiatan
lain, maka tidak dilaksanakan giat SIM Keliling, sebab keterbatasan anggota
Satlantas," kata AKP Dade Suhaeri di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2019).
Menurut AKP Dade Suhaeri,
adanya layanan SIM Keliling disambut antusias masyarakat Kabupaten Pringsewu.
"Berdasarkan data,
SIM keliling cukup diminati warga Kabupaten Pringsewu," ujarnya.
AKP Dade menjelaskan,
syarat perpanjangan SIM adalah SIM Asli, KTP dan Surat Kesehatan Jasmani,
keterangan psikolog, dan mengisi formulir.
SIM yang dapat
diperpanjang adalah SIM yang belum habis masa berlakunya atau 15 hari sebelum
batas berlaku SIM berakhir, dengan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu
dan SIM C Rp 75 ribu untuk SIM C.
"Tarif tersebut
berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang
berlaku pada Polri," pungkasnya. (*)