Dinas PPPA Lampung Bantu Ringankan Vonis Mati TKI Pesawaran di Singapura
KATALAMPUNG.COM - Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, membantu
meringankan vonis mati yang tengah dihadapi Daryati (24) tenaga kerja Indonesia
(TKI) asal Desa Padangratu, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran. Menurut Kepala
Dinas PPPA Lampung, Bayana, peluang untuk lolos dari jerat hukum mati masih
ada, yakni Daryati tulangpunggung keluarga.
"Daryati tidak
memiliki catatan kejahatan. Niatnya bekerja ke Singapura untuk membantu
pengobatan bapaknya yang stroke. Kami sudah melihat langsung kondisi bapaknya
yang terbaring lemah dan tak berdaya. Keluarganya juga tidak mampu. Jika tidak
ada situasi memaksa, tidak mungkin dia melakukan pembunuhan," kata Bayana,
di Bandar Lampung, Kamis (28/3/2019).
Daryati kini tengah
menghadapi tuntutan hukuman gantung di Singapura. Pada Juni 2016, Daryati
didakwa membunuh majikannya. Dia berangkat ke Singapura pada April 2016 sebagai
TKI ke Singapura, melalui PT Sukma Karya Sejati, Jakarta.
Daryati terlahir sebagai
anak ketiga pasangan Dadang (53) dan Munarti. Kakak pertama Daryati pernah
menjadi TKI dan meninggal dunia beberapa tahun lalu ketika melahirkan anak
pertamanya. Adik Daryati, Mela (14) hanya lulus SD dan berhenti sekolah dengan
alasan tidak memiliki biaya. Ketika Daryati berangkat (2016), ayahnya (Dadang)
masih bisa berjalan walau pakai tongkat. Kini, Dadang, ayah Daryati tidak mampu
lagi berjalan.
"Semua data tentang
kondisi terkini keluarga Daryati sudah kami himpun dan kirim ke Kementerian
Luar Negeri dengan harapan dapat meringankan hukuman bagi Daryati. Alasan
kemanusiaan ini kami sampaikan agar otoritas Singapura mampu memberi keadilan
bagi Daryati," kata Bayana. (Humas Prov Lampung)