Dugaan Pemotongan Dana PKH, Warga Pasiran Jaya Meminta Maaf Kepada Pendamping
Menurut Warjilah, pernyataan dirinya yang dimuat di beberapa media online tidak sesuai dengan apa yang disampaikannya saat wawancara.
"Saya meminta maaf kepada Ibu Sinta, karena penjelasan saya saat diwawancara tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Yang benar adalah dana PKH tidak dipotong oleh Ibu Sinta dan dana PKH tersebut disepakati kelompok ibu-ibu penerima PKH Desa Pasiran disisihkan untuk beli kambing yang merupakan kelompok usaha bersama (KUBE) mandiri," ujar Warjilah saat konferensi pers di Kantor Law Firm Graha Yusticia Pahoman Rawa Laut, Rabu, (13/03/2019)
Wanita yang berumur 68 tahun tersebut menjelaskan, ibu-ibu penerima dana PKH saat adanya pertemuan kelompok tidak ada satupun yang menolaknya dilakukannya penyisihan dana PKH untuk KUBE.
"Saat Ibu Sinta menyarankan kepada ibu-ibu (penerima dana PKH) untuk dilakukan penyisihan sebesar Rpi 50.000, tahap pertama (penyaluran 2019) dan Rp50.000, pada tahap ketiga (penyaluran 2018), semuanya setuju dana tersebut disisihkan untuk beli kambing sejumlah tiga ekor, dan saat ini sudah diternakan. Diharapkan akan mendapatkan keuntungan yang nantinya dibagikan kepada warga," ungkap Warjilah.
Ibu-ibu penerima dana PKH mendapatkan dana bantuan dari Kementerian Sosial setiap triwulan (tiga bulan) sekali yang besarannya bervariasi setiap warga.
Hal senada disampaikan oleh Eli yang merupakan istri dari Edi yang turut dijadikan narasumber yang kemudian keterangannya ikut dikutip oleh media. Eli menyampaikan, suaminya tidak pernah menyampaikan tentang adanya pemotongan dana PKH.
"Untuk urusan dana PKH suami saya tidak tahu karena ini urusan ibu-ibu. Bapak-bapak termasuk suami saya tidak tahu soal PHK apalagi soal kesepakatan menyisihkan dana PKH untuk beli kambing, kok nanya suami saya, saya sudah jelaskan sejelas-jelasnya ke Pak Wahyu, tapi penjelasannya tidak masuk dalam berita," ujar ibu beranak dua ini dengan nada kesal.
Dalam kesempatan tersebut, Sinta selaku pendamping PKH menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemotongan dana PKH seperti yang dituduhkan kepada dirinya.
"Saya tidak pernah melakukan pemotongan dana PKH, yang benarnya adalah apa yang sudah dijelaskan Mbah Warjilah dan Ibu Eli. Dan secara aturan sebagaimana dalam Juknis (Petunjuk Teknis) PKH, saya selaku pendamping (PKH) dibolehkan untuk menyarankan kepada warga penerima dana PKH untuk menyisihkan dana PKH yang dikelola secara bersama dalam wujud kelompok usaha bersama atau KUBE," jelas Sinta.
Semua kesepakatan warga penerima dana PKH tersebut, lanjut Sinta, ada berita acara kesepakatan secara tertulis termasuk juga daftar hadirnya. Terkait dengan pengumpulan dana, seluruh dana setelah disisihkan dikumpulkan sendiri oleh PKH yang kemudian diserahkan kepada Ketua Kelompok (Ketua KUBE) yang telah ditunjuk.
"Untuk Desa Pasiran KUBE yang terbentuk ada 7 dengan rincian satu KUBE berbentuk usaha simpan pinjam sedangkan 6 KUBE lainnya membuat usaha penggemukan kambing, saat ini di Desa Pasiran, KUBE yang memilih usaha penggemukan kambing telah memiliki 18 ekor kambing," papar Sinta.
Defri Julian, selaku salah satu tim kuasa hukum dari sinta menyampaikan pada mulanya terhadap isu yang berkembang terkait tuduhan pemotongan dana PKH yang ditujukan kepada kliennya akan ditempuh jalur hukum. Namun setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi ternyata berita yang berkembang tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya disampaikan oleh narasumber.
"Terhadap media online yang memuat berita terkait tuduhan tidak benar tersebut, kami akan gunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," katanya.
Selain itu juga, terkail berita lainnya yang menyudutkan diri kliennya terkait pelanggaran rangkap pekerjaan yang dituduhkan dilakukan oleh kliennya, Defri menyampaikan klarifikasi hal tersebut tidaklah benar, karena hingga saat ini kliennya hanyalah tenaga kerja sukarela yang membantu di PUSKESMAS Pasiran Jaya sehingga tidak masuk kedalam kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud.
"Sehingga tidak masuk dalam kriteria rangkap pekerjaan sebagaimana dituduhkan pada diri kliennya dimana kliennya dituduh melanggar peraturan kemensos nomor 249/LJS,JS/BLTB/07/2014 tentang kriteria rangkap pekerjaan bagi pegawai kontrak pelaksana PKH di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota."
"Terhadap pemberitaan tersebut kami akan gunakan hak jawab sebagaimana pemberitaan sebelumnya," terangnya.
Reporter: Cholik