Imbau Tidak Terjebak Investasi Bodong, Satgas Investasi Ungkap 168 Entitas Usaha Bermasalah

KATALAMPUNG.COM - Satuan Tugas (Satgas) Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Imbau masyarakat waspada investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Imbauan ini cukup beralasan, mengingat catatan satgas dalam kurun waktu dua tahun (2018-2019) berhasil menghentikan sebanyak 168 entitas usaha berkedok investasi bodong atau tidak terdaftar serta tidak berizin OJK.

Imbau Tidak Terjebak Investasi Bodong, Satgas Investasi Ungkap 168 Entitas Usaha Bermasalah

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, pihaknya kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan 168 entitas ini diduga merupakan kejahatan finansial online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas yaitu 404 entitas pada periode tahun 2018 dan 399 entitas pada bulan Januari hingga Maret 2019," ungkap Tongam.

Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat, dengan jenis kegiatan usaha sebagaimana terlampir.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. 

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," sambungnya.

Menurutnya, secara berkesinambungan pihaknya melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. 

Keberhasilan mengungkap sejumlah kasus, lanjut Dia, tidak lepas dari peran dan laporan masyarakat kepada pihaknya. Selanjutnya, satgas  mengimbau sebelum melakukan investasi untuk memahami berbagai hal.

"Di antaranya, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin sebagai mitra pemasar. Terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga Pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Editor: Feri
Diberdayakan oleh Blogger.