Panwaslu Sukadana Berikan Pembekalan Pengawas TPS

KATALAMPUNG.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur berikan pembekalan kepada 244 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilaksanakan di Balai Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana.

Panwaslu Sukadana Berikan Pembekalan Pengawas TPS

Ketua Panwaslucam Sukadana Purnama Hidayah mengatakan, pembekalan ini penting untuk para Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka, diharapkan dapat mendeteksi pelanggaran sejak TPS belum berdiri hingga proses penghitungan suara.

“Mereka harus memahami ukuran TPS apakah sudah sesuai PKPU, sampai apa-apa yang harus disediakan di TPS,” katanya, Senin (25/03/2019).

PTPS harus mengawasi tujuh hari sebelum terbentuknya TPS. Mereka akan mengontrol C6 dan harus memastikan keamanan logistik kertas surat suara dan kelengkapan lainya.

“Pelanggaran pemilu memungkinkan di setiap tahapan, sehingga PTPS harus ada pada posisi yang tepat saat berlangsungnya kegiatan di TPS," tambahnya.

Ada 244 PTPS yang akan melakukan pengawasan di setiap TPS saat pemilu berlangsung di Kecamatan Sukadana.

“Sesuai Undang-Undang mereka bertugas 23 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H. Namun yang lebih intens mereka akan bertugas di TPS untuk mengontrol kegiatan di TPS yang akan mereka awasi," jelas Purnama.

Reporter: Jhoni
Diberdayakan oleh Blogger.