Peran Penting Regulasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mitra Pengemudi Ojek Online

OPINI - Belakangan ini ramai terdengar melalui media sosial maupun berita yang mengangkat tema tentang jalannya proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Pro dan kontra dalam proses penyusunannya pun kerap muncul di media. Bahkan di beberapa lokasi Uji Publik terjadi aksi unjuk rasa dari Pengemudi Ojek Online sendiri yang menolak penyusunan RPM sebagai regulasi yang akan mengatur keberadaan mitra pengemudi ojek online. 


Peran Penting Regulasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mitra Pengemudi Ojek Online
Miftahul Huda



Banyak issue dan berita hoak yang beredar di kalangan mitra pengemudi ojek online sendiri. Mulai dari issue bahwa RPM yang sedang disusun ini nantinya akan membatasi jam kerja mitra ojek online menjadi hanya 8 jam sehari dan dibagi menjadi 3 shift yaitu pagi, sore dan malam, issue tentang bonus yang akan dikurangi hingga maksimal 50.000 untuk 30 poin, hingga issue tentang hilangnya konsumen akibat kenaikan tarif yang membuat konsumen beralih kembali kepada angkutan konvensional. Bahkan beberapa media memuat hasil survey suatu lembaga yang menyatakan bahwa konsumen akam turun sampai 70% bila tarif naik. Bahkan terakhir ini saat salah satu aplikator membuat pengumuman tentang skema tarif terbarunya yang cenderung menurun, itu dihembuskan bahwa skema tarif itu adalah hasil dari pembahasan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia bersama Tim 10 yang mewakili organisasi ojek online dan membantu memberikan masukan kepada pemerintah dalam penyusunan regulasi.

Sangat disayangkan sebenarnya jika issue hoak tersebut bisa beredar luas dikalangan masyarakat pengguna dan mitra pengemudi ojek online karena menyebabkan banyak yang salah paham terhadap perjuangan membuat regulasi ini. Karena RPM yang nantinya akan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini adalah sebuah Payung Hukum bagi keberadaan mitra ojek online di Indonesia yang selama ini sangat dinantikan. Regulasi ini akan menjadi legalitas bagi keberadaan mitra ojek online roda dua yang selama ini dinihilkan dan dianggap illegal. Regulasi ini yang nantinya diharapkan akan menghapuskan diskriminasi terhadap profesi pengemudi Ojek Online di daerah-daerah.

Untuk diketahui, banyak pemerintah daerah di Indonesia yang masih melarang keberadaan ojek online atau setidaknya melarang mitra ojek online memakai atribut. Hal ini sah-sah saja dilakukan karena memang hingga saat ini pengemudi ojek online masih dikategorikan sebagai profesi yang illegal sehingga diskriminasi kebijakan atau bahkan sampai pelarangan keberadaan ojek online di suatu daerah pun masih sulit untuk digugat.

Inilah salah satu inti semangat dari penyusunan regulasi ini, yaitu menjadi suatu bukti pengakuan dari pemerintah Republik Indonesia akan keberadaan profesi pengemudi ojek online. Regulasi ini akan jadi pintu masuk bagi regulasi-regulasi dari kementrian lain yang nantinya selain akan mengatur tentang keselamatan pengemudi ojek online roda dua, juga akan bisa mengatur tentang kemitraan yang adil dan seimbang sehingga pengemudi ojek online tidak lagi was-was dan dihantui rasa kuatir diputus mitra sepihak tanpa pembinaan dan penjelasan yang memadai, regulasi yang dibuat nantinya akan mengatur juga tentang mekanisme suspen apabila mitra melakukan kesalahan, dan tentunya dengan adanya regulasi ini nantinya tarif tidak lagi ditentukan sepihak oleh aplikator, melainkan akan ditentukan bersama oleh Mitra Ojek Online sebagai Pelaku Transportasi bersama pemerintah sebagai regulator.

Regulasi-regulasi yang dibuat nantinya akan mendudukkan Aplikator pada tempat yang seharusnya sesuai izin yang dimiliki, yaitu hanya sebagai perusahaan pengembang aplikasi yang tentunya tidak berhak menetapkan tarif sendiri yang cenderung semau-mau tanpa memperhitungkan kebutuhan dasar pelaku transportasi yaitu Mitra Ojek Online. Regulasi yang dibuat nantinya tentu saja akan membawa kesejahteraan bagi mitra ojek online.

Issue yang beredar soal tarif naik maka akan ada penurunan konsumen hingga 70% atau bahkan ojek online ditinggalkan oleh pengguna, tentu saja bukan suatu informasi yang bisa dipertanggung jawabkan. Goncangan di pasar tentu saja ada namun pasti tidak akan lama dan hanya sedikit berpengaruh. Karena pengguna ojek online itu lebih mengutamakan kepraktisannya dalam mendapatkan layanan, hanya lewat handphone maka pengemudi akan siap menjemput dan mengantar konsumen menembus kemacetan. Praktis karena pengguna tidak perlu memikirkan parkir jika membawa kendaraan sendiri. Dan pengemudi ojek online juga mampu melayani hingga pelosok-pelosok gang kampung dan perumahan yang tidak terjamah oleh angkutan umum. Apalagi mengingat kualitas angkutan umum saat ini yang jauh dari harapan dan juga kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum yang terintegrasi hingga pelosok daerah. Ojek Online akan selalu jadi keniscayaan dan solusi praktis bagi masyarakat pengguna.

Tarif yang sangat murah saat ini tentu saja membahayakan keselamatan pengguna dan pengemudi, karena pengemudi tidak mampu melakukan perawatan kendaraan dengan baik akibat tarif yang tidak masuk akal. Pada akhirnya kendaraan mitra ojek online cenderung tak terawat dan seadanya. Ini justru berbahaya untuk pengguna nantinya. Hal ini yang jadi semangat dari pemerintah dalam menetapkan tarif bawah yang layak, yaitu melindungi mitra ojek online dari adanya perang tarif murah antar perusahaan aplikasi yang merugikan pelaku transportasi, yaitu mitra ojek online sendiri.

Adalah suatu kewajaran apabila ada penolakan terhadap regulasi ini yang dilakukan oleh aplikator karena nantinya mereka tidak bisa lagi menetapkan tarif dan suspen mitra semau sendiri. Semua akan diatur oleh negara demi kesejahteraan mitra ojek online dan aplikator dikembalikan ke posisi yang seharusnya hanya sebagai perusahaan pengembang aplikasi. 

Terlepas masih adanya kekurangan dalam bagian-bagian isi RPM ini, mari kita mitra ojek online cermati dan berikan masukan agar regulasi ini akan benar-benar membawa kebaikan dan kesejahteraan untuk mitra ojek online. Karena menolak regulasi bisa dikatakan menolak kesejahteraan bagi mitra ojek online. 

Ditulis oleh : Miftahul Huda
Ketua Umum GASPOOLLAMPUNG
Anggota Tim 10
Diberdayakan oleh Blogger.