Polisi Periksa Korban Dugaan Penggelapan Uang Oknum BMT Surya Melati
KATALAMPUNG.COM - Penyidik
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur, Jumat (22/3) melakukan pemeriksaan
terhadap para korban dugaan penggelapan uang simpanan nasabah senilai ratusan juta
rupiah oleh oknum Pengurus BMT Surya Melati Lampung Timur.
Menurut para korban,
mereka berminat menyimpan uang di BMT Surya Melati Cabang Purbolinggo karena tertarik
dengan dana bagi hasil yang tinggi.
"Saya tertarik simpan
uang di BMT Surya Melati karena bunganya gede, maka uang saya di Bank lain saya
ambil simpan disitu," kata Hasan Abidin warga Desa Tanjung Kesuma
Kecamatan Purbolinggo, seusai diperiksa penyidik di Unit Tipidter Satreskrim
Polres Lamtim.
Pemeriksaan terhadap 4
korban lainnya akan dilaksanakan Senin (25/3) mendatang. "Korban yang
lainnya, bisa dihadirkan ke sini Senin," kata Danang selaku penyidik.
Ketiga korban yang telah
dilakukan pemeriksaan yaitu Hartini (56) warga Desa Taman Fajar Kecamatan
Purbolinggo. Hasan Abidin dan Dadang Solihin warga Desa Tanjung Kesuma
Kecamatan Purbolinggo.
Sementara yang belum atau
akan diperiksa pada Senin (25/3) yakni Erni Oktaviani warga Desa Taman Fajar
Kecamatan Purbolinggo. Rahidi, Oyib dan Eti Undang warga Desa Tanjung Kesuma
Kecamatan Purbolinggo.
Pemeriksaan tersebut
dilakukan sebagai tindaklanjut penanganan surat pengaduan atau pemberitahuan
dari pengurus Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Lampung Timur, tertanggal,
7 Februari 2019.
"Laporan para korban
BMT Surya Melati ini sebagai tindaklanjut surat pemberitahuan dari JPK," kata
Ropian Kunang selaku Ketua Bidang Investigasi JPK Korda Lamtim usai mendampingi
para korban.
Reporter: Jhoni