Polisi Periksa Korban Dugaan Penggelapan Uang Oknum BMT Surya Melati


KATALAMPUNG.COM - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur, Jumat (22/3) melakukan pemeriksaan terhadap para korban dugaan penggelapan uang simpanan nasabah senilai ratusan juta rupiah oleh oknum Pengurus BMT Surya Melati Lampung Timur.


Polisi Periksa Korban Dugaan Penggelapan Uang Oknum BMT Surya Melati


Menurut para korban, mereka berminat menyimpan uang di BMT Surya Melati Cabang Purbolinggo karena tertarik dengan dana bagi hasil yang tinggi.

"Saya tertarik simpan uang di BMT Surya Melati karena bunganya gede, maka uang saya di Bank lain saya ambil simpan disitu," kata Hasan Abidin warga Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo, seusai diperiksa penyidik di Unit Tipidter Satreskrim Polres Lamtim.

Pemeriksaan terhadap 4 korban lainnya akan dilaksanakan Senin (25/3) mendatang. "Korban yang lainnya, bisa dihadirkan ke sini Senin," kata Danang selaku penyidik.

Ketiga korban yang telah dilakukan pemeriksaan yaitu Hartini (56) warga Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo. Hasan Abidin dan Dadang Solihin warga Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo.

Sementara yang belum atau akan diperiksa pada Senin (25/3) yakni Erni Oktaviani warga Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo. Rahidi, Oyib dan Eti Undang warga Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut penanganan surat pengaduan atau pemberitahuan dari pengurus Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah  (Korda) Kabupaten Lampung Timur, tertanggal, 7 Februari 2019.

"Laporan para korban BMT Surya Melati ini sebagai tindaklanjut surat pemberitahuan dari JPK," kata Ropian Kunang selaku Ketua Bidang Investigasi JPK Korda Lamtim usai mendampingi para korban.

Reporter: Jhoni
Diberdayakan oleh Blogger.