Alay Cicil Uang Pengganti Kerugian Negara ke Kejati Lampung
KATALAMPUNG.COM - Sugiarto
Wiharjo alias Alay mencicil uang pengganti kerugian Negara atas kasus korupsi
APBD Lampung Timur tahun 2008. Penyerahan uang kepada Kejaksana Tinggi (Kejati)
Lampung tersebut melalui kuasa hukumnya Sudjarwo S.H., MA.
Alay merupakan narapidana
18 tahun korupsi APBD Lampung Timur tahun 2008 senilai Rp 106. 861. 614. 800 (Seratus Enam Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas
Ribu Delapan Ratus Rupiah). Berdasarkan bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor
510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay wajib mengembalikan uang pengganti
kerugian negara.
Melalui kuasa hukumnya, bos
BPR Tripanca Setiadana itu baru menyerahkan uang pengganti ke kantor Kejati
Lampung sebanyak Rp 1 miliyar, Jumat (22/3).
"Ini langkah awal,
pihak alay memang kooperatif terkait dengan penyelesai terhadap negara. Ia berinisiatif
membayar uang pengganti senilai Rp. 1 milyar. Sumber uang dari terpidana
sendiri, melalui keluarga diwakili kuasa hukumnya. Ini inisiatif dari
terpidana. Secara sukarela membayar terhadap putusan MA," jelas Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sartono.
Dalam putusan tingkat Kasasi
di Mahkamah Agung, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan
membayar uang pengganti sekitar Rp 106 miliar.
"Nominal yang diganti
Alay seharusnya sebesar Rp 106. 861. 614. 800 (Seratus Enam Milyar Delapan
Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Namun saat ini baru menyerahkan satu milyar rupiah, secara transparan di
saksikan oleh beberapa pihak. Juga ini secara tuntas dan akan langsung dibawa
oleh BRI, tidak masuk ke brankas kita," ujar Kajati.
Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kajati Lampung, Andi Suharlis menjelaskan bahwa Alay memiliki 16
aset berupa tanah dan bangunan di beberapa wilayah diantaranya, Bandarlampung,
Pesawaran, Tulangbawang, dan Lampung Selatan, yang sedang dalam penyelidikan Kajati
terkait kasus korupsi.
"Dalam pelariannya,
aset ini dititipkan kepada beberapa pihak. Kita yakinkan belum ditransaksikan,
namun sedang kita selidiki dulu, apa memang sudah dikuasakan atau
belum. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa di sini ada upaya untuk
menyembunyikan aset-aset tersebut. Mengalihkannya secara diam-diam, dengan
harga yang tidak wajar itu sedang kita pelajari," paparnya.
Ia pun mengimbau kepada
beberapa pihak yang memegang aset Alay untuk segera mengembalikan kepada Kejati.
"Yang merasa ada hubungan kepercayaan yang berkaitan dengan aset Pak Alay.
yang akan dilakukan sita eksekusi sebagai uang pengganti, lebih baik sebisa mungkin
diserahkan kepada kami untuk sebagai uang pengganti yang bisa diserahkan ke
MA," pungkasnya.
Reporter: Cholik