Alay Cicil Uang Pengganti Kerugian Negara ke Kejati Lampung


KATALAMPUNG.COM - Sugiarto Wiharjo alias Alay mencicil uang pengganti kerugian Negara atas kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2008. Penyerahan uang kepada Kejaksana Tinggi (Kejati) Lampung tersebut melalui kuasa hukumnya Sudjarwo S.H., MA.

Alay Cicil Uang Pengganti Kerugian Negara ke Kejati Lampung

Alay merupakan narapidana 18 tahun korupsi APBD Lampung Timur tahun 2008 senilai Rp 106. 861. 614. 800 (Seratus Enam Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah). Berdasarkan bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

Melalui kuasa hukumnya, bos BPR Tripanca Setiadana itu baru menyerahkan uang pengganti ke kantor Kejati Lampung sebanyak Rp 1 miliyar, Jumat (22/3).

"Ini langkah awal, pihak alay memang kooperatif terkait dengan penyelesai terhadap negara. Ia berinisiatif membayar uang pengganti senilai Rp. 1 milyar. Sumber uang dari terpidana sendiri, melalui keluarga diwakili kuasa hukumnya. Ini inisiatif dari terpidana. Secara sukarela membayar terhadap putusan MA," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sartono.

Dalam putusan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti sekitar Rp 106 miliar.

"Nominal yang diganti Alay seharusnya sebesar Rp 106. 861. 614. 800 (Seratus Enam Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah). Namun saat ini baru menyerahkan satu milyar rupiah, secara transparan di saksikan oleh beberapa pihak. Juga ini secara tuntas dan akan langsung dibawa oleh BRI, tidak masuk ke brankas kita," ujar Kajati.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Lampung, Andi Suharlis menjelaskan bahwa Alay memiliki 16 aset berupa tanah dan bangunan di beberapa wilayah diantaranya, Bandarlampung, Pesawaran, Tulangbawang, dan Lampung Selatan, yang sedang dalam penyelidikan Kajati terkait kasus korupsi.

"Dalam pelariannya, aset ini dititipkan kepada beberapa pihak. Kita yakinkan belum ditransaksikan, namun sedang kita selidiki dulu, apa memang sudah dikuasakan atau belum. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa di sini ada upaya untuk menyembunyikan aset-aset tersebut. Mengalihkannya secara diam-diam, dengan harga yang tidak wajar itu sedang kita pelajari," paparnya.

Ia pun mengimbau kepada beberapa pihak yang memegang aset Alay untuk segera mengembalikan kepada Kejati. "Yang merasa ada hubungan kepercayaan yang berkaitan dengan aset Pak Alay. yang akan dilakukan sita eksekusi sebagai uang pengganti, lebih baik sebisa mungkin diserahkan kepada kami untuk sebagai uang pengganti yang bisa diserahkan ke MA," pungkasnya.

Reporter: Cholik
Diberdayakan oleh Blogger.