Ratusan Ojol Serbu PKOR Way Halim, Diskusi RPM Sukses Tampung Aspirasi Driver Online

KATALAMPUNG.COM - Ratusan ojek online (ojol) Lampung serbu PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Sabtu (2/3). Kehadiran para driver ini dalam rangka semarakkan diskusi publik bertajuk Kupas Tuntas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengendara Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Kegiatan ini bertempat di Gedung Anjungan Lampung Selatan di PKOR Way Halim Bandar Lampung.


Ratusan Ojol Serbu PKOR Way Halim, Diskusi RPM Sukses Tampung Aspirasi Driver Online


Hadir pada acara akbar tersebut, di antaranya Ketua Umum Gaspool Lampung Miftahul Huda (Anggota Tim 10 perwakilan daerah), Humas Garda Indonesia Yohannes Ben, dan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung Asrian Hendi Caya, SE, ME. Sedangkan yang bertindak sebagai pembawa acara adalah Nurul Latifah dari Gadies Gaspool, sebuah organisasi kewanitaan dibawah binaan Gaspool Lampung, serta Ayes Rohyat (Sekretaris Umum Gaspool Lampung) sebagai moderator diskusi.

Kemeriahan acara ditandai serbuan  pertanyaan, kritik, dan saran yang menghiasi jalannya diskusi. Seperti pertanyaan tentang proses pembentukan Tim 10 dan perannya yang masih banyak dipertanyakan di berbagai daerah, latar belakang perlunya regulasi dibuat, dan juga tentang kekhawatiran bahwa kenaikan tarif akan membawa dampak semakin sepinya konsumen karena saat ini jumlah driver sudah begitu banyak.

Menjawab beberapa pertanyaan tersebut, Miftahul Huda memaparkan,  Tim 10 dibentuk oleh Kemenhub RI dengan mengundang ratusan organisasi dan komunitas yang ada di seluruh Indonesia untuk berkumpul bersama di Hotel Alila Pacenongan. Saat itulah dirapatkan dan dibentuk 4 komisi yaitu Komisi Keselamatan, Komisi Suspen, Komisi Kemitraan, dan Komisi Tarif. Masing-masing komisi membahas usulan-usulan yang ingin disampaikan dalam penyusunan RPM nantinya yang diwakili oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi. 

"Perwakilan 8 orang Komisi tadi ditambah 1 orang Perwakilan Daerah dan 1 orang Perwakilan Disabilitas. Itulah proses pembentukan Tim 10. Peran Tim 10 sendiri adalah keinginan pemerintah agar dalam penyusunan RPM ini melibatkan perwakilan dari Driver Mitra Ojek Online agar RPM dapat benar-benar membawa kebaikan bagi mitra ojek online," ungkap Iif, sapaan akrabnya.

Sedangkan yang melatar belakangi penyusunan RPM, lanjut Dia, karena keinginan pemerintah untuk memberikan payung hukum bagi mitra ojek online yang hampir 7juta orang jumlahnya di Indonesia. Namun nantinya RPM ini selain mengikat kepada pengemudi Ojek Online, juga mengikat kepada pengemudi sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat lainnya seperti ojek pangkalan. 

"Kalau soal kenaikan tarif, rekan-rekan ojek online tidak perlu khawatir konsumen akan sepi. Karena tarif dasar ini berlaku untuk semua aplikasi ojek online baik Gojek, Grab, Glad, Ok Jek, Boncengin, atau pun lainnya. Jadi semua aplikator akan menggunakan tarif minimal yang sama di tiap daerah. Ini adalah agar tidak terjadi perang harga antar aplikasi yang akan merugikan kita sebagai mitra ojek online yang menjadi pelaku transportasi. Antar aplikasi nanti dituntut untuk perang pelayanan dan konsumen pun akan diuntungkan nantinya" terangnya.

Hal senada diungkapkan Yohannes Ben,  bahwa Garda Indonesia akan terus memperjuangkan payung hukum dan tarif yang layak untuk kesejahteraan mitra ojek online. 

"Sudah banyak aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk memperjuangkan payung hukum ini. Dan apabila kali ini pemerintah kembali main-main dan tidak serius dalam memperjuangkan RPM ini menjadi Permenhub sebelum 12 Maret 2019, maka GARDA INDONESIA siap kembali turun ke jalan untuk mendesak payung hukum segera diberlakukan" tegasnya.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Unila Asrian Hendi Caya, SE, ME lebih menyorot kepada isi pasal-pasal dari RPM yang dirasa masih perlu diperbaiki, yaitu tentang jam kerja, penetapan tarif yang harus dilakukan oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh Aplikator, serta pasal soal Shelter. 

"Soal shelter harus diperjelas agar jangan jadi seperti Ojek Pangkalan nantinya. Karena angkutan online ini diminati oleh kepraktisannya yang antar dan jemput dimana saja. Tentu selama tidak melanggar aturan-aturan lalu lintas dan aturan lain yang berlaku," kata Asrian. 

Dalam kegiatan ini, perwakilan dari Aplikator tidak ada yang hadir baik Gojek maupun Grab. "Mereka sudah kami undang tertulis dan bahkan sudah saya WA pribadi tapi tetap tidak datang. Itu hak mereka" pungkas Iif menambahkan.

Editor: Feri
Diberdayakan oleh Blogger.