Wakapolda: Golput Bisa Terkena Sanksi Pidana

KATALAMPUNG.COM - Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa menegaskan masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019, Pilpres dan Pileg dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun memilih untuk Golput bisa terkena sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda sebesar 36 juta rupiah.

Wakapolda: Golput Bisa Terkena Sanksi Pidana

Sanksi tersebut disebutkan sepanjang masyarakat yang akan mempengaruhi atau mengajak orang lain agar tidak memberikan hak pilihnya bahkan memberikan suatu imbalan tertentu pada saat pemilihan berlangsung. 

Hal tersebut merupakan tanggapan Wakapolda terkait Diskusi Rumah Kita dengan tema "Golput Bukan Pilihan" yang diselenggarakan di gedung sesat Agung komplek Islamic Center Tulang Bawang Barat beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, berdasarkan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 khususnya pada pasal 515 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah".

"Tindak pidana tersebut, jika memenuhi tiga unsur, maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas," katanya.

Menurut Teddy, ketiga unsur tersebut antara lain dilakukan pada saat hari pemungutan suara, kedua, dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya, ketiga, merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suara tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu.

Wakapolda menambahkan, masyarakat yang Golput namun tidak mempengaruhi dan mengajak orang lain bahkan tidak memberikan imbalan tertentu maka tidak terkena pidana bahkan dilindungi hak politiknya secara internasional.

Namun, pihaknya berharap bahwa Masyarakat, khususnya masyarakat Lampung, dapat memberikan hak politiknya pada pemilu 2019 pada Rabu, 17 April 2019 mendatang, dengan datang ke TPS masing-masing dan memilih calon pemimpin yang dikehendaki. 

"Mengingat hak politik yang dilakukan setiap 5 tahun sekali ini menjadi bukti pergerakan bangsa yang maju dan mengubah tatanan kenegaraan yang lebih baik lagi," paparnya.

Ia menjelaskan, pemilu menjadi ajang bagi para calon pemimpin agar berkontribusi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Sementara, Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad menyatakan mampu menarik partisipasi pemilih Kabupaten Tulang Bawang abarat di atas 80 persen.

Dalam talk show tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten, diantaranya komisioner KPU Erwan Bustami, pengamat politik Dharmawan purba serta Direktur Kepolisian Air dan Udara Kombes Pol Usman dan sejumlah partisipan lainya.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.