Sekda Belum Kembalikan Insentif, LMP Minta Ketegasan Kejari
KATALAMPUNG.COM -
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur hingga saat ini belum juga mengembalikan
uang tunjangan atau insentif Tahun 2017 silam, Laskar Merah Putih (LMP) minta
agar Kejaksaan Negri Sukadana segera melakukan tindakan hukum.
Amir Faisol selaku Ketua LMP
Markas Cabang Kabupaten Lampung Timur, Kamis (04/04/19) kepada sejumlah awak
media menyampaikan rasa kekecewaanya terhadap sikap dan informasi bohong yang
telah disampaikan pihak Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Timur pada lembaga
Kejaksaan Negri Sukadana, beberapa waktu silam.
"Saat kita minta
konfirmasi Kejaksaan Negri Sukadana beberapa waktu yang lalu, Kasi Pidsus,
Median Suwardi mengatakan, bahwa telah melakukan pemeriksaan, termasuk pihak
Sekretariat Pemda, dari pemeriksaan menyebutkan, Sekretairiat, dalam hal ini
adalah Sekda telah nengembalikan uang kelebihan anggaran, sesuai temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), faktanya, sampai dengan hari ini uang tersebut belum
juga dikembalikan, itu sama sama saja memberikan informasi palsu," ungkap
Amir Faisol.
Menurutnya, ada beberapa
item terkait kebijakan Sekda diduga syarat kecurangan, dan ormas yang
dipimpinya saat ini telah melakukan aksi demo dan laporan secara resmi kepada
Kejaksaan Negri Sukadana, termasuk salahsatunya adalah hasil audit dan temuan
BPK atas penggelontoran anggaran untuk Insdntif Sekda, karenanya dimina segera
mengembalikan uang insentif Tahun Anggaran 2017 tersebut.
Setelah hasil dari
penelusuran tim dari Ormas LMP Cabang Kabupaten Lampung Timur mendapatkan
informasi, bahwa hingga saat ini Sekda belum juga mengembalikan uang yang
dimaksutkan, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2018
silam.
Atas dasar hal tersebut,
LMP tegas meminta ada tibdakan tegas dari institusu Kejaksaan Negri Sukadana
terhadap para pelaku Koruptor di kabupaten itu. "Kami minta agar Kejaksaan
Negri Sukadana segera mengambil langkah tegas, lembaga resmi seperti Kejaksaan
saja berani mereka bohongi, lalu bagaimana dengan kami yang hanya sebagai
masyarakat biasa," tandas Amir.
Demi menguatkan keterangan
LMP, melalui OPD Badan Pendapatan Daerah, para awak media mendapatkan informasi
serupa dengan LMP, dimana uang tersebut tidak dikembalikan, karena pemerintah
daerah telah menganggap penganggaran uang yang meskipun menjadi temuan BPK
adalah benar dan telah sesuai posedur dan perundang-undangan.
Seperti diketahui
Kabupaten Lampung Timur atas laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung,
terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda
Lampung Timur sebesar Rp.76.775.017,00. Sesuai dengan hasil laporan tersebut,
diketahui Sekda memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun
2017 sebesar Rp 76.775.017,00-(setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui
empat kali pembayaran. Selain itu, sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS
yang pembayarannya didasarkan pada Perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 Februari
2017 tentang penambahan penghasilan kepada Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten
Lampung Timur sebesar Rp. 25.000.000/bulan (setelah dikurangi pajak) atau
Rp.306.000.000-/tahun (Rp.25.000.000x12 bulan).
Pembayaran insentif
pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda tersebut tidak tepat karena Sekda
telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan. Atas tumpang tindih
pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan
sebesar Rp.76.775.017.
Reporter: Jhoni