Taufik Ahmad: Praktek Monopoli Dilarang

KATALAMPUNG.COM - "Monopoli tidak dilarang, yang dilarang adalah praktek monopoli". Pernyataan demikian diungkapkan oleh Deputi Pencegahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Taufik Ahmad saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Undang-undang  No.5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta perkembangannya, Senin, (15/4/2019) di Urban Style Hotel.

Taufik Ahmad: Praktek Monopoli Dilarang

Acara sosialisasi yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Kabupaten Pringsewu tersebut menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

Narasumber kegiatan sosialisasi tersebut yakni Deputi Pencegahan KPPU RI Taufik Ahmad dan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Edi Agus Yanto.

Kemudian turut hadir juga Ketua Dewan Pimpinan Muhammadiyah Drs Attoriadi Drs Mansur M Ilyas MM, dan Ketua PC IMM Pringsewu Efi Hardianto.

Dalam sosialisasi tersebut, Ahmad Taufik menjelaskan tupoksi dari KPPU RI yakni  mendorong pelaku usaha supaya bisa berlangsung secara sehat dengan tujuan utama agar seluruh sektor bisa menyediakan barang dan jasa yang terjangkau yang selalu tersedia terhadap kelangkaan barang .

"Tapi dalam prakteknya, bentuk perilaku praktek monopoli sering terjadi, baik dilakukan oleh pelaku usaha maupun pelaku ekonomi. Dengan adanya praktek monopoli, mereka (pengusaha) sebagai satu-satunya penyedia jasa di pasar, bisa memberi harga dengan sewenang-wenang," ujarnya. 

Saat ini, KPPU berpusat di Jakarta dan  kemudian memiliki lima (5) kantor perwakilan daerah untuk Sumatera Bagian Utara berada di Medan dan Batam untuk wilayah Riau di Kepulauan Riau, kemudian Surabaya untuk wilayah Jawa Timur, NTB dan Nusa Tenggara Barat. Balikpapan untuk wilayah Makassar dan di wilayah pulau Kalimantan dan Makassar untuk wilayah Indonesia Timur. 

"Menjadi tugas kami untuk selalu mendorong agar masyarakat paham tentang Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dan ini adalah bagian dari ajaran itu sehingga nanti diharapkan melalui diskusi dan paparan yang  membuat pelaku usaha di lampung bisa maju dan berkembang dan tidak melakukan praktek monopoli usaha dan ekonomi," bebernya. 

Sementra itu, Edi Agus Yanto menyampaikan materi tentang masyarakat dalam kegiatan ekonomi dan pengawasan persaingan usaha yang sehat di Provinsi Lampung.

Dalam pemaparannya, Edi menganjurkan jika ingin menjadi orang kaya jangan jadi pegawai, tapi harus berwirausaha.

"Maka, kedepan anak muda harus menimbulkan jiwa enterpreneurship. 
Banyak peluang usaha yang bisa kita lakukan.  Apalagi dibantu dengan berkembangnya dunia digital. Bukan modal yang menjadi kendala, tapi yang dibutuhkan kreativitas dan inovasi" ujarnya.

Edi juga menambahkan, selama ini masyarakat salah paham bahwa monopoli itu dilarang, padahal  yang dilarang adalah praktek monopolinya.

"Monopoli itu dalam definisi ekonomi hanya ada satu pelaku usaha dalam teori ekonomi pelajaran sekolah jurusan ekonomi di sana ada sektor-sektor tertentu yang harus di monopoli. Seperti contohnya industri jaringan dan juga listrik. Untuk mendapatkan harga yang murah, beberapa sektor tertentu harus di monopoli," pungkasnya. 

Reporter: Boenga Mandalawangi
Diberdayakan oleh Blogger.