OJK Lampung Minta Masyarakat Waspadai Pinjaman Online dan Investasi Ilegal


KATALAMPUNG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung melalui Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi Provinsi Lampung meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.
OJK Lampung Minta Masyarakat Waspadai Pinjaman Online dan Investasi Ilegal

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Indra Krisna saat menggelar acara Buka Bersama OJK Dengan Insan Media dan Anggota Satgas Waspada Investasi Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (23/5/2019)

Indra mengatakan, khusus untuk fintech, OJK menyoroti banyaknya bermunculan pemberi pinjaman online seperti fintech yang memberi iming-iming ke masyarakat.

"Seperti kita tahu saat ini banyak bermunculan iklan fintech yang beredar di media sosial. Dalam iklannya, fintech memberi iming-iming kemudahan dalam pinjaman ke masyarakat hingga akhirnya menjerat dan menipu konsumennya," ucapnya.

Indra menambahkan, saat ini baru 108 fintech yang terdaftar di OJK Indonesia dan berizin di OJK sebanyak 5 dengan total 113. Ia meminta masyarakat harus menyaring baik-baik terkait banyaknya fintech tidak resmi juga. Di Lampung baru satu fintech terdaftar yaitu Lahansikam.

"Kita minta masyarakat banyak-banyak menyaring dan jangan termakan janji-janji dari fintech, Fintech saat ini banyak menawarkan dengan syarat mudah namun setelahnya banyak permasalahan yang dilaporkan masyarakat. Kita susah mencegah dan menutup karena banyak fintech yang tak berdomisili di Indonesia dan berada di luar negeri," jelasnya.

Ia menegaskan, OJK Lampung sudah berkeliling melakukan sosialisasi mengenai fintech kepada masyarakat Lampung. Edukasi ini diberikan agar masyarakat tak terjebak dengan fintech palsu yang menawarkan kemudahan.

"Kita tidak bisa menutup fintech ilegal, dan melakukan blokir jika berdomisili tidak jelas dan di luar negeri," tutupnya.

Reporter: Cholik
Diberdayakan oleh Blogger.