OJK Lampung Minta Masyarakat Waspadai Pinjaman Online dan Investasi Ilegal
KATALAMPUNG.COM - Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung melalui Satuan tugas (Satgas) Waspada
Investasi Provinsi Lampung meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online
ilegal dan investasi ilegal.
Hal tersebut disampaikan
oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Indra Krisna saat
menggelar acara Buka Bersama OJK Dengan
Insan Media dan Anggota Satgas Waspada Investasi Provinsi Lampung di Hotel
Emersia, Bandar Lampung, Kamis (23/5/2019)
Indra mengatakan, khusus
untuk fintech, OJK menyoroti banyaknya bermunculan pemberi pinjaman online
seperti fintech yang memberi iming-iming ke masyarakat.
"Seperti kita tahu
saat ini banyak bermunculan iklan fintech yang beredar di media sosial. Dalam
iklannya, fintech memberi iming-iming kemudahan dalam pinjaman ke masyarakat
hingga akhirnya menjerat dan menipu konsumennya," ucapnya.
Indra menambahkan, saat
ini baru 108 fintech yang terdaftar di OJK Indonesia dan berizin di OJK
sebanyak 5 dengan total 113. Ia meminta masyarakat harus menyaring baik-baik
terkait banyaknya fintech tidak resmi juga. Di Lampung baru satu fintech
terdaftar yaitu Lahansikam.
"Kita minta
masyarakat banyak-banyak menyaring dan jangan termakan janji-janji dari
fintech, Fintech saat ini banyak menawarkan dengan syarat mudah namun
setelahnya banyak permasalahan yang dilaporkan masyarakat. Kita susah mencegah
dan menutup karena banyak fintech yang tak berdomisili di Indonesia dan berada
di luar negeri," jelasnya.
Ia menegaskan, OJK Lampung
sudah berkeliling melakukan sosialisasi mengenai fintech kepada masyarakat
Lampung. Edukasi ini diberikan agar masyarakat tak terjebak dengan fintech
palsu yang menawarkan kemudahan.
"Kita tidak bisa
menutup fintech ilegal, dan melakukan blokir jika berdomisili tidak jelas dan
di luar negeri," tutupnya.
Reporter: Cholik