Keberadaan BUMDES Untuk Menyejahterakan Masyarakat


KATALAMPUNG.COM – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah untuk menyejahterakan masyarakat, bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Maka diperlukan rumusan usaha yang menguntungkan, sehingga berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat.


Keberadaan BUMDES Untuk Menyejahterakan Masyarakat


Demikian disampaikan oleh Bupati Pringsewu Hi. Sujadi saat digelar “Workshop Pengembangan BUMDES” di Gedung NU Kabupaten Pringsewu, Kamis, 27 Juni 2019. Acara yang menghadirkan pemateri dari unsur Birokrat, Akademisi dan Praktisi BUMDES ini diikuti oleh sekitar 60 orang para pegiat BUMDES dan Kepala Pekon yang berada di lingkungan Kabupaten Pringsewu.

“BUMDES tidak boleh menjadi kaya sendiri, tapi masyarakat menjadi miskin. Oleh karena itu, BUMDES harus dapat merumuskan usahanya agar untung dan juga menyejahterakan masyarakat,” kata Bupati Sujadi.

Menurutnya, BUMDES menjalankan fungsinya berdasarkan prinsip Seratus Nol Seratus. “Seratus persen benar dalam perencanaan, Nol persen dalam kesalahan, dan seratus persen benar dalam pelaporan dan pembukuan,” jelasnya.

Selaku Pemateri, Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Andi Wijaya menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dalam operasional BUMDES. Menurut Andi, hal tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Bupati.

Baca Juga: Pengembangan BUMDES Berbasis Rantai Nilai

“BUMDES harus melaksanakan usaha yang dapat menguntungkan dan tidak bersaing dengan masyarakat, dimana hal ini dapat didukung melalui program-program dinas, sehingga BUMDES juga dapat melayani masyarakat,” imbuhnya.(KL/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.