Keberadaan BUMDES Untuk Menyejahterakan Masyarakat
KATALAMPUNG.COM – Keberadaan
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah untuk menyejahterakan masyarakat, bukan
untuk mematikan usaha masyarakat. Maka diperlukan rumusan usaha yang
menguntungkan, sehingga berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaikan oleh
Bupati Pringsewu Hi. Sujadi saat digelar “Workshop
Pengembangan BUMDES” di Gedung NU Kabupaten Pringsewu, Kamis, 27 Juni 2019.
Acara yang menghadirkan pemateri dari unsur Birokrat, Akademisi dan Praktisi BUMDES
ini diikuti oleh sekitar 60 orang para pegiat BUMDES dan Kepala Pekon yang
berada di lingkungan Kabupaten Pringsewu.
“BUMDES tidak boleh menjadi
kaya sendiri, tapi masyarakat menjadi miskin. Oleh karena itu, BUMDES harus
dapat merumuskan usahanya agar untung dan juga menyejahterakan masyarakat,”
kata Bupati Sujadi.
Menurutnya, BUMDES menjalankan
fungsinya berdasarkan prinsip Seratus Nol Seratus. “Seratus persen benar dalam
perencanaan, Nol persen dalam kesalahan, dan seratus persen benar dalam
pelaporan dan pembukuan,” jelasnya.
Selaku Pemateri, Asisten I
Bidang Hukum dan Pemerintahan Andi Wijaya menegaskan pentingnya pemahaman
regulasi dalam operasional BUMDES. Menurut Andi, hal tersebut sudah ditegaskan
dalam Peraturan Bupati.
Baca Juga: Pengembangan BUMDES Berbasis Rantai Nilai
Baca Juga: Pengembangan BUMDES Berbasis Rantai Nilai
“BUMDES harus melaksanakan
usaha yang dapat menguntungkan dan tidak bersaing dengan masyarakat, dimana hal
ini dapat didukung melalui program-program dinas, sehingga BUMDES juga dapat
melayani masyarakat,” imbuhnya.(KL/dde)