Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


KATALAMPUNG.COM - Kejaksaan Negeri Pringsewu menggelar Sosialisasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Pringsewu Hi. Sujadi ini sebagai wujud peningkatan pelayanan masyarakat JPN BISA (Jaksa Pengacara Negara Bina Desa) bertempat di Balai Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (25/6).


Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


Kajari Pringsewu dalam sambutannya menyatakan, kewenangan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk penegakkan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya.

"Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 seperti pembatalan perkawinan, pembubaran Perseroan Terbatas, Pembatalan Merk dan permohonan pailit. Kewenangan ini yang dapat dimohonkan kepada Kejari Pringsewu," ujarnya.

Selanjutnya, Bupati Pringsewu Hi Sujadi dalam sambutannya mengingatkan kepada jajaran pemerintah di Kabupaten Pringsewu dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa/pekon untuk tertib dan sukses administrasi dan meminimalisir kesalahan (nol kesalahan).

"Sementara itu juga dibidang keperdataan seperti  perkawinan yang menjadi permasalahan di masyarakat dan aparat KUA di Kabupaten Pringsewu. Untuk itu maka dengan demikian dapat dibina oleh Tim Datun Kejari Pringsewu," harapnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung tentang "Kewenangan Perdata dan Tata Usaha Negara".   Dimulai dengan pengenalan struktur Kejaksaan RI di tingkat Pusat, struktur kejaksaan di tingkat Provinsi dan di tingkat Kabupaten. Kewenangan pencegahan kejaksaan dalam bidang datun penegakkan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya (berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004).

Untuk selanjutnya akan dibuat Pos pelayanan hukum mandiri dalam pelayanan maksimal kepada masyarakat sebagai wujud JPN BISA (Jaksa Pengacara Negara Bina Desa) melalui web www.datun-kejatilampung.web.id.

Kemudian pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Kajari Pringsewu yang  menyatakan terdapat fungsi 4 pilar yaitu fungsi kelembagaan, tindakan APH (Aparat Penegak Hukum) berdasarkan aturan hukum, salah satunya sarana pencegahan di bidang Datun.

Asep juga menjelaskan, JPN terbatas hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa berdasarkan peraturan perundang undangan, JPN bertindak profesional dan siap berkompetensi dengan pengacara swasta, JPN tidak mengenal Fee, JPN tidak dapat menolak SKK walaupun mengetahui dalam kasus posisi kecil kemungkinan untuk menang, JPN tidak menimbulkan conflic of interest karena JPN tidak mewakili perorangan, dan tupoksi bidang datun dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum, termasuk terjadinya TPK.

Kejari pringsewu juga membuka kesempatan perangkat daerah di Kabupaten Pringsewu untuk berkomunikasi dalam rangka pencegahan dan pelaksanaan program JPN BISA. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.