Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
KATALAMPUNG.COM -
Kejaksaan Negeri Pringsewu menggelar Sosialisasi Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara. Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Pringsewu Hi. Sujadi ini sebagai
wujud peningkatan pelayanan masyarakat JPN BISA (Jaksa Pengacara Negara Bina
Desa) bertempat di Balai Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten
Pringsewu, Selasa (25/6).
Kajari Pringsewu dalam
sambutannya menyatakan, kewenangan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata
usaha negara untuk penegakkan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum,
pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Berdasarkan Pasal 30
ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 seperti pembatalan perkawinan, pembubaran Perseroan
Terbatas, Pembatalan Merk dan permohonan pailit. Kewenangan ini yang dapat
dimohonkan kepada Kejari Pringsewu," ujarnya.
Selanjutnya, Bupati Pringsewu
Hi Sujadi dalam sambutannya mengingatkan kepada jajaran pemerintah di Kabupaten
Pringsewu dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa/pekon untuk tertib dan
sukses administrasi dan meminimalisir kesalahan (nol kesalahan).
"Sementara itu juga
dibidang keperdataan seperti perkawinan
yang menjadi permasalahan di masyarakat dan aparat KUA di Kabupaten Pringsewu.
Untuk itu maka dengan demikian dapat dibina oleh Tim Datun Kejari
Pringsewu," harapnya.
Acara kemudian dilanjutkan
dengan penyampaian materi pertama oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara
(Asdatun) Kejati Lampung tentang "Kewenangan Perdata dan Tata Usaha
Negara". Dimulai dengan pengenalan
struktur Kejaksaan RI di tingkat Pusat, struktur kejaksaan di tingkat Provinsi
dan di tingkat Kabupaten. Kewenangan pencegahan kejaksaan dalam bidang datun penegakkan
hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum dan tindakan
hukum lainnya (berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004).
Untuk selanjutnya akan
dibuat Pos pelayanan hukum mandiri dalam pelayanan maksimal kepada masyarakat
sebagai wujud JPN BISA (Jaksa Pengacara Negara Bina Desa) melalui web
www.datun-kejatilampung.web.id.
Kemudian pemaparan materi
selanjutnya disampaikan oleh Kajari Pringsewu yang menyatakan terdapat fungsi 4 pilar yaitu
fungsi kelembagaan, tindakan APH (Aparat Penegak Hukum) berdasarkan aturan hukum,
salah satunya sarana pencegahan di bidang Datun.
Asep juga menjelaskan, JPN
terbatas hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa berdasarkan
peraturan perundang undangan, JPN bertindak profesional dan siap berkompetensi
dengan pengacara swasta, JPN tidak mengenal Fee, JPN tidak dapat menolak SKK
walaupun mengetahui dalam kasus posisi kecil kemungkinan untuk menang, JPN
tidak menimbulkan conflic of interest karena JPN tidak mewakili perorangan, dan
tupoksi bidang datun dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum, termasuk
terjadinya TPK.
Kejari pringsewu juga
membuka kesempatan perangkat daerah di Kabupaten Pringsewu untuk berkomunikasi
dalam rangka pencegahan dan pelaksanaan program JPN BISA. (*)