Pria Tampan Berkumis Tipis di Sukoharjo Dibekuk Polisi

KATALAMPUNG.COM - CA, pria tampan berkumis tipis yang merupakan warga Pekon Rejosari, Kabupaten Pringsewu ditangkap Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus. Pasalnya, pria 28 tahun yang bekerja serabutan tersebut dapat teridentifikasi sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Pekon Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Pria Tampan Berkumis Tipis di Sukoharjo Dibekuk Polisi

Tersangka ditangkap setelah korbannya Iqbal Eriansyah (17) warga Pekon Pandansurat melapor ke Polsek Sukoharjo setelah motor kesayangannya Honda Supra X BE 7534 UD nyaris digondol tersangka.

Beruntung saat kejadian, korban mengenali ciri-ciri ketika memergoki tersangka yang telah membobol kunci kontak dan bahkan mendorong sepeda motor yang diparkirkannya, ketika dia menonton hiburan kuda lumping di Pekon Panggung Rejo pada Rabu (26/6/19) pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. mengungkapkan, tersangka ditangkap selang 4 jam setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat tentang pencurian sepeda motor.

"Mendapatkan informasi tersebut, tersangka berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi dia hendak membawa kabur motor korban pada Kamis (27/6/19) sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (28/6/19) pagi.

Menurut Kapolsek, keberhasilan tersebut juga dipengaruhi oleh kecepatan masyarakat memberikan informasi, selain itu dikuatkan ciri-ciri yang disampaikan korban serta alat bukti yang hendak dibuang tersangka.

"Tersangka tidak dapat mengelak, berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban dan bahkan saat akan ditangkap tersangka berusaha membuang alat bukti berupa buah kunci pas yang diruncingkan ujungnya," terang Iptu Deddy Wahyudi.

Dalam perkara tersebut, lanjut Iptu Deddy Wahyudi, pihaknya mengamankan barang bukti satu kunci pas yang diruncingkan ujungnya untuk merusak kunci kontak sepeda motor, satu korek gas, topi warna coklat dan satu helai kemeja warna putih motif kotak-kotak hitam milik tersangka. 

"Turut diamankan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BE 7534 UD milik korbannya," ujarnya.

Ditambahkan Iptu Deddy Wahyudi, atas kejahatannya tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara dalam penuturannya, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban, namun gagal setelah terpergok mendorongnya menjauh dari lokasi keramaian.

Namun tersangka berdalih baru sekali melakukan perbuatan itu, dengan alat pembobol kunci kontak yang dibuat sendiri secara otodidak.

"Baru sekali ini pak, coba-coba alat yang saya buat ternyata berhasil. Awalnya kalo dapat motor tersebut mau saya jual atau gadaikan kepada orang," ucap pria tampan berkumis tipis tersebut. (BM)
Diberdayakan oleh Blogger.