Polemik DPD Partai Hanura Lampung Selesai di Kepolisian
KATALAMPUNG.COM - Kepolisian
daerah Lampung mengeluarkan surat kedinasan yang berisikan tentang penghentian
penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan Partai Politik (parpol) tahun
anggaran 2018 yang dituduhkan kepada Benny Uzer, Ketua DPD Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura) Provinsi Lampung.
Penghentian perkara yang
dilaporkan Nazaruddin, Wakil Ketua DPD Hanura Lampung tersebut tertuang dalam
surat ketetapan bernomor: S.Tap/29/VII/2019 dan surat perintah penghentian
penyelidikan bernomor: Sprin/29/VII/2019 yang ditandatangani Direktur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Subakti tertanggal
23 Juli 2019.
Salah satu penyidik
kepolisian dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menyampaikan bahwa surat
kedinasan tersebut telah diterbitkan dan diserahkan kepada kedua belah pihak.
Sementara itu Kuasa Hukum Benny
Uzer, Bambang Hartono saat ditemui di ruang kerjanya, Biro Konsultasi Bantuan
Hukum Universitas Bandar Lampung, menyatakan telah menerima surat tersebut yang
berasal dari kliennya secara langsung.
“Dari hasil analisis
pemeriksaan petugas, tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum
dalam perkara yang dilaporkan pada 24 Mei 2019 itu,” ujar Bambang.
Menurutnya, kasus tersebut
hanya ada kesalahan administrasi, sebagaimana dijelaskan pasal 33 Permendagri
nomor 36 tahun 2018 dan keterangan ahli hukum pidana.
“Sehingga, penyidik
meyakini terhadap perkara yang dimaksud dihentikan, karena bukan merupakan
tindak pidana. Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap
penyidikan,” kata Bambang.
Dikonfirmasi terkait hal
tersebut, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Subakti
membenarkannya. "Ya (penyelidikan dihentikan)," jawab singkat Subakti
melalui pesan whatsapp.(***)