Puncak Hari Bhayangkara, Polres Tanggamus Buka Pelayanan SIM, SKCK di Pendopo Pringsewu
KATALAMPUNG.COM - Puncak
Perayaan Hari Bhayangkara ke 73 Polres Tanggamus akan digelar di Lapangan
Pendopo Pringsewu pada Rabu (10/7/19).
Dalam perayaan ini akan
digelar upacara serta berbagai kegiatan, bahkan Polres Tanggamus membuka
pelayanan kepada masyarakat meliputi pelayan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Juga pelayanan pengurusan Surat
Kehilangan, Surat Bersih Diri, dan Izin Keramaian bahkan pelayanan SAMSAT yakni
Pajak Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat.
Selaian itu pelayanan
bersama Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah
Kabupaten Pringsewu pun turut berpartisipasi dengan membuka pelayanan pembuatan
Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kapolres Tanggamus AKBP
Hesmu Baroto, SIK. MM mengungkapkan pelayanan Kepolisian, Kecamatan dan
Disdukcapil tersebut dilaksanakan seusai upacara puncak peringatan Hari
Bhayangkara ke-73.
"Pelayanan kepada
masyarakat tersebut tidak hanya dari pihak kepolisian saja, namun pelayanan
bersama Kecamatan dan Disdukcapil yang melayani pencatan sipil seperti Akte
Kelahiran, KK dan KTP," ungkap AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa
(9/7/19).
Dengan kegiatan tersebut,
Kapolres berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sebagai
salah satu dari upaya jajaran Polres Tanggamus untuk memudahkan masyarakat
dalam mendapatkan pelayanan kepolisian, sekaligus dalam rangka mendekatkan
polisi dengan masyarakat.
"Disamping pelayanan
tersebut, juga akan digelar hiburan rakyat berupa kesenian kuda kepang dan
orkes dangdut dengan artis Duo Intan," tandasnya.
Terpisah, Kadisdukcapil
Pringsewu Hasan Basri mengungkapkan pihaknya juga telah siap melaksanakan
pelayanan bersama dengan Polres Tanggamus di Pendopo Pringsewu.
"Kami telah
menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelayanan terpadu bersama terkait
pembuatan KK dan KTP," kata Kadis dalam keterangannya melalui stafnya
Dedi.
Untuk diketahui, bagi
masyarakat yang akan memperpanjang SIM dengan syarat 14 hari sebelum masa
berlaku habis. Kemudian untuk pembuatan SKCK, pemohon wajib membawa foto copy
KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan foto background warna merah ukuran 3x4,
2 lembar dan 4x6, 2 lembar. Namun apabila belum pernah sidik jari foto ukuran
3x4 ditambah 3 lembar. (*)