Dilaporkan Ketua DPD Hanura Lampung, Nazarudin Diperiksa Polda


KATALAMPUNG.COM - Wakil Ketua Hanura Lampung Nazarudin, diperiksa Polda Lampung dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Lampung Benny Uzer. Hal tersebut diungkapkan tim Penasehat Hukum dari Benny Uzer, Bambang Hartono saat ditemui awak media di PN Tanjungkarang, Rabu (7/8).

Dilaporkan Ketua DPD Hanura Lampung, Nazarudin Diperiksa Polda



Bambang Hartono mengatakan, Senin lalu pihak terlapor dalam hal ini Nazaruddin yang merupakan Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung telah dipanggil oleh Subdit Cyber Crime Polda Lampung untuk dimintai keterangannya.

"Saya lupa tepatnya, kalau tidak Senin, terlapor telah dipanggil Polda Lampung," kata Bambang.

Bambang melanjutkan, pihaknya tidak tahu persis apa keterangan yang diminta Polda Lampung kepada terlapor. Namun dalam pemanggilan itu, juga turut dipanggil beberapa saksi dalam hari yang sama oleh Polda Lampung.

"Itu penyidik yang tahu, kami hanya tahu bahwa terlapor telah dipanggil bersama beberapa saksi lainnya di hari yang sama," kata dia. Dalam perkara tersebut pihaknya mempertanyakan kepada Polda Lampung untuk tindaklanjut nya. Dalam hal itu Polda Lampung berpendapat bahwa perlunya dihadirkan saksi ahli minimal dua orang.

Dua saksi yang dihadirkan dalam laporan pencemaran nama baik tersebut diantaranya saksi ahli bahasa untuk mengetahui bahwa kata-kata dalam media sosial apakah dapat dikategorikan dalam bentuk perbuatan yang dianggap mencemarkan nama baik atau merendahkan pelapor dalam hal ini kliennya, Benny Uzer.

Kemudian lanjutnya, karena perbuatan tersebut melalui IT sehingga terjadi perkembangan hukum maka perlu dihadirkan pula saksi ahli hukum pidana untuk mengetahui apakah perbuatan itu masuk kategori tindak pidana. "Kita akan koordinasikan kembali kapan dilakukan pemanggilan. Jadi nanti kewenangan penyidik," kata dia.

Meskipun perkara tersebut telah diproses Polda Lampung, pihaknya membuka pintu agar terlapor bisa berkomunikasi antara pelapor dalam hal ini Ketua DPD Partai Hanura Lampung dan terlapor. Mengenai teknisnya seperti apa, hal itu tergantung keduanya yang terpenting sama-sama tidak merasa benar dan paling benar.

"Menurut saya jalan itulah yang paling baik untuk menyelesaikan masalah. Tapi sampai saat ini saya belum dengar dan saya tidak pernah dihubungi," katanya.

Diketahui, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Lampung Benny Uzer bersama penasihat hukumnya beberapa minggu lalu telah melaporkan Wakil Ketua DPD Hanura Lampung Nazaruddin ke Mapolda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu lantaran ada beberapa kata yang tidak etis disebutkan oleh Nazaruddin. Kalimat ucapan Nazaruddin yang telah mencemarkan nama baik Benny Uzer melalui media sosial dan WhatsApp dianggap telah merendahkan martabat dan menjatuhkan seseorang.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.