Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Teken Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban APBD 2018
KATALAMPUNG.COM - Gubernur
Lampung, Arinal Djunaidi bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal
melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Provinsi Lampung TA. 2018. Penandatanganan tersebut dilakukan pada Rapat
Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Laporan
Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2018, di Ruang Sidang
DPRD Provinsi Lampung, Rabu (31/7).
“Saya menyampaikan
apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para
Anggota Dewan yang terhormat, Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi yang telah
mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang
baik dan intensif dengan pihak eksekutif selama proses pembahasan Raperda ini,”
ujar Gubernur Arinal.
Arinal juga menyampaikan
apresiasi atas berbagai masukan, saran dan juga kritik yang disampaikan
terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun
Anggaran 2018, maupun pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya.
“Baik program kegiatan
yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, merupakan referensi bagi
kami untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan dikemudian hari guna
tercapainya Program dan Kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk
mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung lebih sejahtera,” katanya.
Ia menyebutkan Raperda
yang telah mendapat persetujuan Dewan tersebut, selanjutkan akan disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk di evaluasi.
“Hal ini sesuai dengan amanat
pasal 303 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Seperti diketahui,
persetujuan penetapan Raperda Provinsi Lampung tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2018 ini merupakan tindaklanjut dari
penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Lampung TA. 2018
dilanjutkan dengan pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung pada
Kamis 25 Juli 2019 lalu.
Paripurna dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal. Gubernur Lampung Arinal
Djunaidi yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Pada kesempatan itu, Fahrizal menyampaikan, komposisi realisasi pendapatan
daerah Provinsi Lampung terealisasi sebesar Rp7,098 triliun atau 89,45 persen
dari target Rp7,935 triliun.
Fahrizal mengungkap
realisasi pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)
terealisasi Rp2,864 triliun atau 80,32 persen, realisasi pendapatan transfer
Rp2,816 triliun atau 64,98 persen. Dan realisasi lain-lain pendapatan yang sah
Rp1,418 triliun atau 3,932,59 persen.
“Hal ini dikarenakan
reklasifikasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari akun Dana Alokasi
Khusus (DAK) non fisik ke akun pendapatan lainnya,” ujar Fahrizal.
Sedangkan realisasi
belanja daerah, Fahrizal menjelaskan terealisasi Rp7,538 triliun atau 87,86
persen dari total anggaran Rp8,579 triliun.
“Realisasi belanja daerah
tersebut terdiri dari realisasi belanja operasional Rp4,677 triliun atau 93,90
persen. Realisasi belanja modal Rp1,729 triliun atau 84,12 persen. Dan
realisasi belanja tidak terduga Rp3,777 triliun atau 75,55 persen. Sementara belanja
transfer terealisasi sebesar Rp1,128 triliun atau 73,35 persen” terangnya.
Dari sisi pembiayaan,
penerimaan pembiayaan terealisasi Rp534,042 miliar yang bersumber dari
penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemprov Lampung tahun 2017
serta penerimaan pinjaman daerah. Sedangkan pengeluaraan pembiayaan terealisasi
Rp160 juta yang merupakan Penyertaan Modal kepada BUMD.
Dari realisasi pendapatan,
belanja dan pembiayaan APBD TA 2018 tersebut, diperoleh SILPA Pemprov Lampung
TA 2018 sebesar Rp93,876 miliar yang kemudian akan digunakan untuk APBD TA
2019.
Dalam kesempatan tersebut,
Fahrizal juga mengungkapkan rasa syukurnya karena Laporan keuangan TA 2018
Pemprov Lampung kembali memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” dari
BPK RI.
“Berkat usaha dan komitmen
kita bersama, Alhamdulillah Laporan keuangan Pemprov Lampung TA 2018 mendapat
opini WTP. Dengan demikian maka Pemprov Lampung selama lima tahun
berturut-turut mampu memperoleh opini WTP,” kata Fahrizal.
Mengenai Raperda
pertanggungjawaban APBD Pemprov Lampung 2018 akan ditanggapi seluruh fraksi di
DPRD Provinsi Lampung dalam sidang paripurna selanjutnya.(ADV)