Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Teken Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban APBD 2018


KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA. 2018. Penandatanganan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2018, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (31/7).


Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Teken Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban APBD 2018


“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat, Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak eksekutif selama proses pembahasan Raperda ini,” ujar Gubernur Arinal.

Arinal juga menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran dan juga kritik yang disampaikan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018, maupun pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya.

“Baik program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, merupakan referensi bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan dikemudian hari guna tercapainya Program dan Kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung lebih sejahtera,” katanya.

Ia menyebutkan Raperda yang telah mendapat persetujuan Dewan tersebut, selanjutkan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk di evaluasi.

“Hal ini sesuai dengan amanat pasal 303 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Seperti diketahui, persetujuan penetapan Raperda Provinsi Lampung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2018 ini merupakan tindaklanjut dari penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Lampung TA. 2018 dilanjutkan dengan pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung pada Kamis 25 Juli 2019 lalu.

Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Teken Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban APBD 2018


Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Pada kesempatan itu, Fahrizal menyampaikan, komposisi realisasi pendapatan daerah Provinsi Lampung terealisasi sebesar Rp7,098 triliun atau 89,45 persen dari target Rp7,935 triliun.

Fahrizal mengungkap realisasi pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp2,864 triliun atau 80,32 persen, realisasi pendapatan transfer Rp2,816 triliun atau 64,98 persen. Dan realisasi lain-lain pendapatan yang sah Rp1,418 triliun atau 3,932,59 persen.

“Hal ini dikarenakan reklasifikasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari akun Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik ke akun pendapatan lainnya,” ujar Fahrizal.

Sedangkan realisasi belanja daerah, Fahrizal menjelaskan terealisasi Rp7,538 triliun atau 87,86 persen dari total anggaran Rp8,579 triliun.

“Realisasi belanja daerah tersebut terdiri dari realisasi belanja operasional Rp4,677 triliun atau 93,90 persen. Realisasi belanja modal Rp1,729 triliun atau 84,12 persen. Dan realisasi belanja tidak terduga Rp3,777 triliun atau 75,55 persen. Sementara belanja transfer terealisasi sebesar Rp1,128 triliun atau 73,35 persen” terangnya.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi Rp534,042 miliar yang bersumber dari penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemprov Lampung tahun 2017 serta penerimaan pinjaman daerah. Sedangkan pengeluaraan pembiayaan terealisasi Rp160 juta yang merupakan Penyertaan Modal kepada BUMD.

Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD TA 2018 tersebut, diperoleh SILPA Pemprov Lampung TA 2018 sebesar Rp93,876 miliar yang kemudian akan digunakan untuk APBD TA 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Fahrizal juga mengungkapkan rasa syukurnya karena Laporan keuangan TA 2018 Pemprov Lampung kembali memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” dari BPK RI.

“Berkat usaha dan komitmen kita bersama, Alhamdulillah Laporan keuangan Pemprov Lampung TA 2018 mendapat opini WTP. Dengan demikian maka Pemprov Lampung selama lima tahun berturut-turut mampu memperoleh opini WTP,” kata Fahrizal.

Mengenai Raperda pertanggungjawaban APBD Pemprov Lampung 2018 akan ditanggapi seluruh fraksi di DPRD Provinsi Lampung dalam sidang paripurna selanjutnya.(ADV)
Diberdayakan oleh Blogger.