Ormas di Lampung Timur Minta Kejari Sukadana Awasi Pendistribusian Hibah Alsintan
KATALAMPUNG.COM - Sejumlah
massa yang tergabung dalam gabungan Ormas Team Operasional Penyelamat Asset
Negara (TOPAN-RI), Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), dan Non
Goverment Organisation Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) menggelar aksi
di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Kamis
(01/08/2019). Mereka meminta Kejaksaan Negeri Sukadana untuk segera melakukan
Supervisi dan Pengawasan terhadap Proses Pendistribusian hibah alat dan mesin
pertanian (ALSINTAN) agar transparan dan tepat sasaran.
Dalam pernyataannya,
gabungan ormas ini menilai, Lampung Timur yang sebagian besar wilayahnya
merupakan lahan pertanian adalah salah satu daerah penopang lumbung pangan
Nasional.
Sesuai Nawacita Presiden
RI, Ir. H. Joko Widodo menyangkut program Swasembada pangan sebagaimana
tercantum dalam program Prioritas Kabinet Kerja (P3K), artinya sektor pertanian
merupakan sumber penghasilan masyarakat Kabupaten Lampung Timur. Serta memiliki
peranan strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan daya saing
kualitas, kuantitas, daya saing harga, komoditi pertanian yang memadai.
Dalam Orasinya, Kemas
Hasan salah satu gabungan dari Ormas itu mengatakan, mengingat pentingnya
sektor pertanian ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas
Pertanian mengalokasikan anggaran 30 miliar lebih ditahun 2019 untuk belanja
hibah alat dan mesin pertanian (ALSINTAN, red) .
Menurut Kemas, langkah
tersebut merupakan bagian dari semangat pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam
meningkatkan kesejahteraan para petani dalam bentuk hibah alat dan mesin
pertanian.
“Kami apresiasi dan dukung
sepenuhnya. Tetapi dalam realisasinya harus transparan dan proposional, bukan
berdasarkan kepentingan kelompok maupun golongan. Menjadi tugas kita bersama
untuk mengawasi mengawal dan memastikan proses pendistribusian ALSINTAN
tersebut agar tepat sasaran, sebagaimana kita ketahui bahwa belanja hibah
sangat rentan sekali disalahgunakan bagi kepentingan segelintir orang,” ujar Kemas
selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga NGO-JPK.
”Kami Perkumpulan Team Operasional
Penyelamat Aset Negara–RI (TOPAN-RI), Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan
(JPKP), Non Government Organization -
Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Lampung Timur, demi transparansi dan
keadilan, kami meminta secara tegas Kejaksaan Negri Sukadana untuk segera melakukan
supervisi dan mengawal serta memastikan pendistribusian ALSINTAN agar transparan
dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Untuk menjaga kondusifitas
dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tampak gerbang kejaksaan Negeri
Sukadana dijaga ketat oleh Jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur.
Sementara itu, pihak
kejari menyambut baik apa yang disampaikan gabungan Organisasi Masyarakat di
Lampung Timur terkait Anggaran di Dinas Pertanian yang mencapai 30 Milyar Rupiah
lebih di tahun 2019.(jhoni)