Ormas di Lampung Timur Minta Kejari Sukadana Awasi Pendistribusian Hibah Alsintan


KATALAMPUNG.COM - Sejumlah massa yang tergabung dalam gabungan Ormas Team Operasional Penyelamat Asset Negara (TOPAN-RI), Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), dan Non Goverment Organisation Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) menggelar aksi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (01/08/2019). Mereka meminta Kejaksaan Negeri Sukadana untuk segera melakukan Supervisi dan Pengawasan terhadap Proses Pendistribusian hibah alat dan mesin pertanian (ALSINTAN) agar transparan dan tepat sasaran.


Ormas di Lampung Timur Minta Kejari Sukadana Awasi Pendistribusian Hibah Alsintan


Dalam pernyataannya, gabungan ormas ini menilai, Lampung Timur yang sebagian besar wilayahnya merupakan lahan pertanian adalah salah satu daerah penopang lumbung pangan Nasional.

Sesuai Nawacita Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo menyangkut program Swasembada pangan sebagaimana tercantum dalam program Prioritas Kabinet Kerja (P3K), artinya sektor pertanian merupakan sumber penghasilan masyarakat Kabupaten Lampung Timur. Serta memiliki peranan strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan daya saing kualitas, kuantitas, daya saing harga, komoditi pertanian yang memadai.

Dalam Orasinya, Kemas Hasan salah satu gabungan dari Ormas itu mengatakan, mengingat pentingnya sektor pertanian ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pertanian mengalokasikan anggaran 30 miliar lebih ditahun 2019 untuk belanja hibah alat dan mesin pertanian (ALSINTAN, red) .
Menurut Kemas, langkah tersebut merupakan bagian dari semangat pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam meningkatkan kesejahteraan para petani dalam bentuk hibah alat dan mesin pertanian.

“Kami apresiasi dan dukung sepenuhnya. Tetapi dalam realisasinya harus transparan dan proposional, bukan berdasarkan kepentingan kelompok maupun golongan. Menjadi tugas kita bersama untuk mengawasi mengawal dan memastikan proses pendistribusian ALSINTAN tersebut agar tepat sasaran, sebagaimana kita ketahui bahwa belanja hibah sangat rentan sekali disalahgunakan bagi kepentingan segelintir orang,” ujar Kemas selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga NGO-JPK.

”Kami Perkumpulan Team Operasional Penyelamat Aset Negara–RI (TOPAN-RI), Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Non Government Organization - Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Lampung Timur, demi transparansi dan keadilan, kami meminta secara tegas Kejaksaan Negri Sukadana untuk segera melakukan supervisi dan mengawal serta memastikan pendistribusian ALSINTAN agar transparan dan tepat sasaran,” imbuhnya.

Untuk menjaga kondusifitas dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tampak gerbang kejaksaan Negeri Sukadana dijaga ketat oleh Jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur.

Sementara itu, pihak kejari menyambut baik apa yang disampaikan gabungan Organisasi Masyarakat di Lampung Timur terkait Anggaran di Dinas Pertanian yang mencapai 30 Milyar Rupiah lebih di tahun 2019.(jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.