Ancam Kemerdekaan Pers, Masyarakat Pers Tolak RKUHP
KATALAMPUNG.COM – Rencana DPR
periode 2014-2019 untuk mengesahkan RKUHP akhir bulan September ini mendapat
penolakan dari Masyarakat Pers. Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang Undang
maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan
berkembang di tanah air.
Dewan Pers bersama IJTI,
AJI, PWI, LBH Pers dan LPDS melalui petisi yang diedarkan, menegaskan penolakannya
terhadap RKUHP. Mereka menilai pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan
UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.
“Kemerdekaan Pers dan
kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi
dan dipenuhi dalam demokrasi. Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi
maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan
mundur,” tulis petisi tersebut.
Dijelaskan, keberadaan
pasal-pasal karet di RKUHP akan mengarahkan pada praktik otoritarian seperti
yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis
masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.
Pasal-pasal yang
disinyalir bakal mengancam kebebasan pers antara lain; Pasal 219 tentang Penghinaan
Terhadap Presiden Atau Wakil Presiden, Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap
Pemerintah, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa, Pasal 262 tentang Penyiaran
Berita Bohong, Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti, Pasal 281 tentang Penghinaan
Terhadap Pengadilan.
Selanjutnya, Pasal 305
tentang Penghinaan Terhadap Agama, Pasal 354 tentang Penghinaan Terhadap
Kekuasaan Umum Atau Lembaga Negara, Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal
446 tentang Pencemaran Orang Mati.
Dewan Pers dan lembaga
pers lainnya menilai Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP
ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode
sekarang. “Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan
tetap berlaku meskipun Presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.”
Situasi ini menunjukkan
adanya darurat kebebasan pers. RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam
pers yang kritis.(***)