Indonesia Rawan Narkoba

KATALAMPUNG.COM - Indonesia tidak lagi menjadi negara transit tetapi sudah menjadi pasar obat-obatan terlarang yang besar, dijual dengan harga yang tinggi. Sehingga Indonesia semakin rawan dan menjadi surga bagi para sindikat narkoba. Pada tingkat dunia, perputaran atau estimasi global nilai uang dalam peredaran barang terlarang ini menempati rangking pertama, sebesar US $ 399 miliar atau 80% dari jumlah keseluruhan uang yang diperdagangkan.

Indonesia Rawan Narkoba

Hal itu dijelaskan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Lampung Kombes Pol Hennry Budiman, Senin 16 September 2019, saat menjadi pembicara pada Bimbingan Teknis, penggiat anti Narkoba, BNN Provinsi Lampung. 

Kombes Hennry menyatakan, Negara Indonesia kini tidak lagi menjadi wilayah transit, tetapi berubah menjadi pasar peredaran Narkoba. "Narkoba menjadi kejahatan berbahaya nomor satu di Indonesia termasuk Provinsi Lampung yang menjadi ikut dalam kondisi genting, karena menjadi rangking ke tiga terbesar dalam peredaran narkoba, yang kini seperti senjata pembunuh massal paling ampuh," katanya.

"Pintu masuk ke Indonesia begitu banyak. Bahkan terkadang yang pintu resmipun masih juga lolos, ini menjadi bagian tugas kita bersama bagaimana menekan dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. Paling banyak masuk adalah narkoba asal China yang dijual ke Indonesia, dengan harga yang menjanjikan," katanya.

Ia menambahkan, di Lampung, hingga Agustus 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangani 8 kasus Narkotika dengan 27 tersangka, dengan barang bukti sabu 17,8 kg, ekstasi: 5,029 butir dan ganja sebanyak 58.500 gr. Sementara Polda Lampung menangani 650 kasus dengan 927 tersangka, barang bukti 64 kg sabu, Ekstasi 40,352 butir, dan ganja 374.

"Sementara selama tahun 2018, BNN Provinsi Lampung, 12 (duabelas) Kasus Narkotika dengan 33 tersangka. 20 orang luka tembak pada bagian kaki dan 8 tersangka meninggal dunia karena melawan, dan termasuk empat jaringan yang dikendalikan dari Lapas, melibatkan Kepala Lapas, Sipir dan Napi," kata Hennry Budiman.

Menurut Hennry Budiman, kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang lintas negara (kejahatan transnasional), kejahatan terorganisasi (kejahatan terorganisir), dan kejahatan serius (kejahatan serius) yang menimpa segenap lapisan masyarakat, yang melibatkan sebagian besar dari segi kesehatan, sosial ekonomi, dan keamanan Dihadiri oleh beberapa generasi bangsa di masa depan.

Namun, kata Henry, meski kejahatan narkoba adalah kejahatan paling berbahaya, akan tetapi kepada para pecandu pemakai adalah korban, yang harus di selamatkan. Para pencandu itu sakit yang harus ditolong, dan jangan dikenakan Undang Undang Pidana. Hal itu menjadi bagian Undang Undang Narkotika, yang melindungi para korban.

"Undang Undang Narkotika sudah cukup keras terhadap pelaku kejahatan narkoba. Tapi belum juga memberikan efek jera. Bahkan kini semakin banyak orang dalam penjara karena narkoba, hingga seluruh LP overkapasitas hingga 100% lebih, dengan beban negara kini hingga Rp3 triliun, hanya untuk makan," jelasnya.

Bimbingan Teknis Pegiat Anti Narkoba yang dilaksanakan selama dua hari dalam rangka meningkatkan partisipasi dan kepedulian seluruh stakeholder terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Serta membentuk pegiat anti narkoba di lingkungan masyarakat.

Provinsi Lampung menjadi daerah dengan rangking ke tiga Se-Sumatera, dengan urutan ke delapan tertinggi tingkat penyalahgunaan Narkoba. Secara Nasional, terdata 123 ribu lebih orang terpengaruh narkoba, yang di dalamnya banyak anak-anak. (jun)
Diberdayakan oleh Blogger.