KPPU dan Unila Jalin Kerjasama Hukum Persaingan Usaha
KATALAMPUNG.COM – Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menjalin kerjasama bidang hukum persaingan
usaha dengan Universitas Lampung (Unila). Penandatanganan nota kesepahaman
dilakukan oleh Ketua KPPU Kurnia Toha dan Rektor Unila Hasriadi Mat Akin di
kampus setempat, Jum’at (27/9).
Penandatanganan nota
kesepahaman tersebut dilakukan untuk memperkuat internalisasi hukum persaingan
usaha yang meliputi Advokasi, Dukungan Penegakan Hukum Persaingan Usaha,
Dukungan Pengawasan dan Penegakan Hukum Kemitraan, dan Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
Dengan penandatanganan ini
diharapkan KPPU dan Unila dapat bersinergi dalam memberikan manfaat bagi
civitas akademika dan implementasi hukum persaingan usaha.
"KPPU menganggap
penting peranan kalangan akademisi dalam menanamkan budaya bersaing sehat sejak
dini. Utamanya melalui pengajaran mata kuliah hukum persaingan usaha," kata
Kurnia dalam sambutannya.
Selanjutnya teknis
pelaksanaan kerja sama tersebut diatur melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang
secara simultan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji
Dewanto dan Wakil Rektor IV UNILA Mahatma Kufepaksi. PKS dimaksud mengatur
tentang implementasi kerja sama dalam beberapa bidang yang tercakup dalam MoU
melalui beberapa kegiatan advokasi nilai-nilai persaingan usaha.
Impelementasi kerja sama
pertama yang direalisasikan pada kesempatan tersebut adalah Peresmian Pojok
Persaingan Usaha di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Unila. Seremoni
peresmian dilakukan setelah penandatanganan kerjasama tersebut sekaligus
menandakan bahwa Pojok Persaingan Unila adalah Pojok Persaingan Usaha ketiga
yang berada di lingkup Universitas setelah Unpad dan Unhas.
“Diharapkan hal ini
menjadi sarana untuk perkuatan internalisasi hukum dan kebijakan persaingan
usaha yang dilakukan melalui konsultasi, kegiatan sosialisasi, penelitian atau
kajian, diskusi kebijakan, perkenalan sistem hukum, dan referensi bagi kalangan
akademisi,” ucap Kurnia.