Penyalahgunaan Narkoba di Lampung Peringkat Tiga Se-Sumatera
KATALAMPUNG.COM - Miris, Provinsi
Lampung menjadi daerah dengan rangking ke tiga se-Sumatera, dengan urutan ke delapan Nasional tingkat
penyalahgunaan Narkoba. Secara Nasional,
terdata 123 ribu lebih orang terpengaruh narkoba, yang di dalamnya banyak anak-anak.
"Untuk Lampung,
banyak beredar ganja, sabu-sabu,
inek, dan lem aibon. Lampung
tinggi tingkat peredarannya,
karena dengan banyaknya pintu masuk, pangsa pasar yang menjanjikan
dengan jumlah penduduk tinggi," kata Kasi Pasac Rehabilitasi BNN Provinsi
Lampung, Tutut Nuringtyas, saat menjadi
pembicara dalam acara Bimtek Penggiat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat,
Senin, 16 September 2019.
Menurut Tutut, banyak
mereka yang tidak memahami dampak dari penyalahgunaan Narkoba. Hasil penelitian
BNN dan UI, sehari sekitar 35-50 orang meninggal dunia karena dampak narkoba.
"Maknanya adalah, bukan karena pakai narkoba langsung meninggal, tapi
karena menggunakan narkoba, terjadi dampak, misal kecelakaan, perkelahian,
dan lain-lain. Dampak setelah
menggunakan narkoba menyebabkan kerugian diri sendiri dan orang lain,"
katanya.
Selain pangsa pasar, pintu
masuk yang banyak, hal lain adalah karena penegakan hukum yang belum memberikn
efek jera, banyak aparat justru terlibat. "Ini juga menjadi catatan BNN,"
ucap Tutut di hadapan peserta yang terdiri dari BNM, Ganas Mui, Organisasi
Keagamaan, SMSI, dll.
Karena itu, kepada para
penggiat anti Narkoba, memiliki kewajiban untuk memperbaiki tidak hanya dari
masyarakatnya tetapi dari diri sendiri juga harus betul-betul stop narkoba.
"Apalagi nanti bapak ibu sekalian. Setelah dilakukan bimbingan teknis ini
secara resmi Bapak Ibu sekalian merupakan kepanjangan tangan BNN, dan nantinya
juga akan ada program kebijakan baru yang direhabilitasi," jelasnya.
Menurut Tutut, Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
"Ada orang yang
memakai dengan kesadaran sendiri kemudian ketergantungan. ketergantungan adalah
kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika terus-menerus
untuk dapat menghasilkan efek yang sama. Kalau dikurangi akan menimbulkan
gejala fisik atau psikis, seperti apa
yang biasanya tenang jadi suka marah-marah,” tambahnya.
Ia menyayangkan, para pengguna
yang tidak memiliki efek jera, padahal sudah banyak informasi tentang dampak
buruk dari penggunaan zat terlarang ini. “Sudah tahu, sudah banyak di internet,
sudah banyak yang udah ditembak kakinya, tapi tetap menggunakannya." (red)